<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebijakan Lindungi Pertamax Bakal Dikaji</title><description>Pemerintah mempertimbangkan kebijakan untuk melindungi pertamax pasca  pemberlakuan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  yang akan diberlakukan per 1 April 2012.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/26/19/564270/kebijakan-lindungi-pertamax-bakal-dikaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/26/19/564270/kebijakan-lindungi-pertamax-bakal-dikaji"/><item><title>Kebijakan Lindungi Pertamax Bakal Dikaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/26/19/564270/kebijakan-lindungi-pertamax-bakal-dikaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/26/19/564270/kebijakan-lindungi-pertamax-bakal-dikaji</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2012 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Saugi Riyandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/26/19/564270/M2K6oZE95T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Heru Haryono/okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/26/19/564270/M2K6oZE95T.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Heru Haryono/okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan kebijakan untuk melindungi pertamax pasca pemberlakuan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan per 1 April 2012.Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo mengatakan kebijakan proteksi pertamax itu tidak perlu merubah undang-undang migas. Proteksi terhadap Pertamax tersebut berupa peraturan seperti keputusan menteri (Kepmen).&quot;Ini sedang kita bahas, bagaimana dan opsi-opsi apa saja yang akan diambil pemerintah untuk memproteksi itu. Beberapa kebijakan yang sedang kami pertimbangkan diantaranya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing harus memiliki kilang,&quot; ujarnya dalam acara 100 hari kerja Menteri ESDM Jero Wacik di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1/2012).Selain itu, lanjut dia pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih izin pemberian SPBU yang selama ini, untuk izin pemberian SPBU yang berwenang adalah pemerintah daerah.&quot;Pemerintah pusat hanya memberikan izin usaha badan niaga-nya. Kalau izin SPBU adalah pemerintah daerah. Nanti kita diskusikan apakah ini mau diambil alih oleh pemerintah pusat atau tidak,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan kebijakan untuk melindungi pertamax pasca pemberlakuan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan per 1 April 2012.Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo mengatakan kebijakan proteksi pertamax itu tidak perlu merubah undang-undang migas. Proteksi terhadap Pertamax tersebut berupa peraturan seperti keputusan menteri (Kepmen).&quot;Ini sedang kita bahas, bagaimana dan opsi-opsi apa saja yang akan diambil pemerintah untuk memproteksi itu. Beberapa kebijakan yang sedang kami pertimbangkan diantaranya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing harus memiliki kilang,&quot; ujarnya dalam acara 100 hari kerja Menteri ESDM Jero Wacik di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1/2012).Selain itu, lanjut dia pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil alih izin pemberian SPBU yang selama ini, untuk izin pemberian SPBU yang berwenang adalah pemerintah daerah.&quot;Pemerintah pusat hanya memberikan izin usaha badan niaga-nya. Kalau izin SPBU adalah pemerintah daerah. Nanti kita diskusikan apakah ini mau diambil alih oleh pemerintah pusat atau tidak,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
