<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pemerintah Diminta Izinkan Impor Buah Cs Lewat Tanjung Priok</title><description>Pemerintah diminta mencabut atau melakukan uji objectivitas terkait Permentan No 88, 89 dan 90.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/26/320/563962/pemerintah-diminta-izinkan-impor-buah-cs-lewat-tanjung-priok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/26/320/563962/pemerintah-diminta-izinkan-impor-buah-cs-lewat-tanjung-priok"/><item><title> Pemerintah Diminta Izinkan Impor Buah Cs Lewat Tanjung Priok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/26/320/563962/pemerintah-diminta-izinkan-impor-buah-cs-lewat-tanjung-priok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/26/320/563962/pemerintah-diminta-izinkan-impor-buah-cs-lewat-tanjung-priok</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2012 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Sudarsono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/26/320/563962/PxmBV2sbb6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/26/320/563962/PxmBV2sbb6.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah diminta mencabut atau melakukan uji objectivitas terkait Permentan No 88, 89 dan 90 yang menyatakan bahwa Pelabuhan Tanjung Priok tidak ada dalam daftar pelabuhan pemasukan untuk buah, sayur dan pangan segar. Sebab ketiga permentan bertentangan dengan ketentuan WTO yang menyatakan kebijakan perdagangan yang menyangkut perizinan impor termasuk salah satu peraturan yang harus merujuk pada Agreement on Import Licensing (ILA). Selain itu, pemerintah juga diminta agar pemeriksaan kembali buah-buahan yang sebelumnya di negara asal telah diperiksa uji laboratorium dibatalkan, karena menimbulkan double biaya atau rawan pungutan.&amp;ldquo;Dalam ILA/WTO&amp;nbsp; mengharuskan setiap negara atau anggota harus membuat peraturan kebijakan impor sesederhana mungkin, transparan, proses cepat, dan terprediksi. Tapi yang ada, menteri pertanian berkali-kali mengeluarkan Permentan yang terus mempersulit impor buah dan buntutnya biaya atau pungutan lagi,&quot; tutur Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob Budiman di Jakarta, Kamis (26/1/2012).Jika permentan ini terbukti&amp;nbsp; melanggar ILO atau WTO, secepatnya peraturan tersebut harus dicabut sebelum diberlakukan secara resmi pada 20 Maret 2012 agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi secara makro. &amp;ldquo;Keputusan itu sepihak tanpa melihat dampak terhadap ekonomi secara nasional maupun interntional,&amp;rdquo; kata Bob. &amp;ldquo;Kami khawatir jika Priok ditutup, kapal-kapal asing (PMA) yang biasa membawa buah kami masuk Pelabuhan Priok dan tidak masuk ke Surabaya, Makassar maupun Belawan juga terkena imbasnya. Bisa-bisa mereka balas dendam ke negara kita.&amp;rdquo;Menurut dia, Permentan No 88, 89 dan 90 ini kurang berdasar karena pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), perlu menetapkan kembali tempat-tempat pemasukan buah-buahan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah RI yang pada akhirnya pelabuhan Tanjung Priok ditutup, tapi empat pelabuhan seperti Surabaya, Medan, Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta tetap dibuka.Bob melanjutkan, importasi hasil bumi dari manca negara sudah melalui sejumlah tahapan kesehatan sesuai persyaratan ILO/WTO dan Permentan No 88/2011 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT).Menurutnya, jika memang pemerintah ingin melindungi petani dalam negeri dengan membatasi impor buah, maka pemerintah harus membantu petani agar mampu menghasilkan buah setaraf buah impor seperti cara bercocok tanam yang baik, memberikan modal, menjaga agar hasil panen mereka tidak dijarah. Selain itu juga menghilangkan pungli di jalan raya saat mereka mengangkut buah-buahan untuk dijual ke pasar serta memperbaiki infrastruktur jalan raya. Sebab selama ini banyak jalan dari lahan panen ke pasar yang rusak, akibatnya harga angkut menjadi mahal.Selain pungutan tak jelas, para petani saat akan menanam meminjam uang dengan ijon, sehingga ketika panen mereka harus mengembalikan dua kali lipat. Ditambah karena ketidakpahaman bercocok tanam yang baik membuat sebagian hasil tanamannya gagal. &amp;ldquo;Ini yang membuat kenapa harga buah lokal lebih mahal,&amp;rdquo; tukas dia. (mrt)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah diminta mencabut atau melakukan uji objectivitas terkait Permentan No 88, 89 dan 90 yang menyatakan bahwa Pelabuhan Tanjung Priok tidak ada dalam daftar pelabuhan pemasukan untuk buah, sayur dan pangan segar. Sebab ketiga permentan bertentangan dengan ketentuan WTO yang menyatakan kebijakan perdagangan yang menyangkut perizinan impor termasuk salah satu peraturan yang harus merujuk pada Agreement on Import Licensing (ILA). Selain itu, pemerintah juga diminta agar pemeriksaan kembali buah-buahan yang sebelumnya di negara asal telah diperiksa uji laboratorium dibatalkan, karena menimbulkan double biaya atau rawan pungutan.&amp;ldquo;Dalam ILA/WTO&amp;nbsp; mengharuskan setiap negara atau anggota harus membuat peraturan kebijakan impor sesederhana mungkin, transparan, proses cepat, dan terprediksi. Tapi yang ada, menteri pertanian berkali-kali mengeluarkan Permentan yang terus mempersulit impor buah dan buntutnya biaya atau pungutan lagi,&quot; tutur Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob Budiman di Jakarta, Kamis (26/1/2012).Jika permentan ini terbukti&amp;nbsp; melanggar ILO atau WTO, secepatnya peraturan tersebut harus dicabut sebelum diberlakukan secara resmi pada 20 Maret 2012 agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi secara makro. &amp;ldquo;Keputusan itu sepihak tanpa melihat dampak terhadap ekonomi secara nasional maupun interntional,&amp;rdquo; kata Bob. &amp;ldquo;Kami khawatir jika Priok ditutup, kapal-kapal asing (PMA) yang biasa membawa buah kami masuk Pelabuhan Priok dan tidak masuk ke Surabaya, Makassar maupun Belawan juga terkena imbasnya. Bisa-bisa mereka balas dendam ke negara kita.&amp;rdquo;Menurut dia, Permentan No 88, 89 dan 90 ini kurang berdasar karena pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), perlu menetapkan kembali tempat-tempat pemasukan buah-buahan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah RI yang pada akhirnya pelabuhan Tanjung Priok ditutup, tapi empat pelabuhan seperti Surabaya, Medan, Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta tetap dibuka.Bob melanjutkan, importasi hasil bumi dari manca negara sudah melalui sejumlah tahapan kesehatan sesuai persyaratan ILO/WTO dan Permentan No 88/2011 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT).Menurutnya, jika memang pemerintah ingin melindungi petani dalam negeri dengan membatasi impor buah, maka pemerintah harus membantu petani agar mampu menghasilkan buah setaraf buah impor seperti cara bercocok tanam yang baik, memberikan modal, menjaga agar hasil panen mereka tidak dijarah. Selain itu juga menghilangkan pungli di jalan raya saat mereka mengangkut buah-buahan untuk dijual ke pasar serta memperbaiki infrastruktur jalan raya. Sebab selama ini banyak jalan dari lahan panen ke pasar yang rusak, akibatnya harga angkut menjadi mahal.Selain pungutan tak jelas, para petani saat akan menanam meminjam uang dengan ijon, sehingga ketika panen mereka harus mengembalikan dua kali lipat. Ditambah karena ketidakpahaman bercocok tanam yang baik membuat sebagian hasil tanamannya gagal. &amp;ldquo;Ini yang membuat kenapa harga buah lokal lebih mahal,&amp;rdquo; tukas dia. (mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
