<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1 April, Bea Cukai Terapkan Aturan Bea Masuk Baru</title><description>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan  sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564404/1-april-bea-cukai-terapkan-aturan-bea-masuk-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564404/1-april-bea-cukai-terapkan-aturan-bea-masuk-baru"/><item><title>1 April, Bea Cukai Terapkan Aturan Bea Masuk Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564404/1-april-bea-cukai-terapkan-aturan-bea-masuk-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564404/1-april-bea-cukai-terapkan-aturan-bea-masuk-baru</guid><pubDate>Jum'at 27 Januari 2012 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Astutik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/27/20/564404/kKtIuGBlq3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Kalkulator</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/27/20/564404/kKtIuGBlq3.jpg</image><title>Ilustrasi: Kalkulator</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tetang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.Sosialisasi juga dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tetang pembebasan bea masuk atas impor bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.&quot;Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan yang akan dilakukan mulai 1 April mendatang. Dan perlu diingat, ini untuk barang yang diolah dan untuk diekspor,&quot; ungkap Direktur Audit DJBC Hanafi Usman dalam sambutannya saat sosialisasi di Kantor DJBC Jakarta, Jumat (27/1/2012).Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk lebih memberikan penjelasan secara menyeluruh sehingga stakeholder dapat memahami perubahan ketentuan yang ada di mana sebelumnya tidak ada pada ketentuan yang lama.Tujuan lain, memberikan wadah kepada stakeholder untuk mengemukakan pertanyaan yang belum dipahami atas ketentuan yang baru.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tetang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.Sosialisasi juga dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tetang pembebasan bea masuk atas impor bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.&quot;Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan yang akan dilakukan mulai 1 April mendatang. Dan perlu diingat, ini untuk barang yang diolah dan untuk diekspor,&quot; ungkap Direktur Audit DJBC Hanafi Usman dalam sambutannya saat sosialisasi di Kantor DJBC Jakarta, Jumat (27/1/2012).Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk lebih memberikan penjelasan secara menyeluruh sehingga stakeholder dapat memahami perubahan ketentuan yang ada di mana sebelumnya tidak ada pada ketentuan yang lama.Tujuan lain, memberikan wadah kepada stakeholder untuk mengemukakan pertanyaan yang belum dipahami atas ketentuan yang baru.</content:encoded></item></channel></rss>
