<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Langgar PMK, Eksportir Terancam Denda 500%</title><description>DJBC Kementerian keuangan  memastikan pelanggaran terhadap peraturan No.253 dan 254/PMK.04/2011  akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564547/langgar-pmk-eksportir-terancam-denda-500</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564547/langgar-pmk-eksportir-terancam-denda-500"/><item><title> Langgar PMK, Eksportir Terancam Denda 500%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564547/langgar-pmk-eksportir-terancam-denda-500</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564547/langgar-pmk-eksportir-terancam-denda-500</guid><pubDate>Jum'at 27 Januari 2012 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Astutik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/27/20/564547/xY5vu9pMzw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Corbis.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/27/20/564547/xY5vu9pMzw.jpg</image><title>Ilustrasi. Corbis.</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan memastikan pelanggaran terhadap peraturan No.253 dan 254/PMK.04/2011 akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.&quot;Sanksi diberikan di mana barang yang harusnya diekspor tidak diekspor. Barang yang tidak diekspor tersebut, akan dikenai denda minimal denda 100 persen dan maksimal 500 persen terhadap atas kewajiban barang yang diekspor,&quot; ungkap Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasar Salim, saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, jumat (27/1/2012).Dengan adanya ketentuan tersebut, eksportir diharapkan bersungguh-sunggu dalam melakukan eskpor barang. Dia menambahkan, DJBC akan memberikan batas waktu selama 12 bulan atau satu tahun dalam ketentuannya, eksportir harus sudah melaporkan ke DJBC. &quot;Peraturan yang lama kan 12 bulan bisa diperpanjang. saat ini tidak bisa diperpanjang, kalau ada proses produksi barang yang melebihi 12 bulan, sebelumnya harus sudah melapor,&quot; katanya.Diberitakan sebelumnya, DJBC kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tetang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.Sosialisasi juga dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tetang pembebasan bea masuk atas impor bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor. &quot;Kita harap tidak ada pelanggaran, ini dalam rangka meningkatkan pelayanan di kepabeanan,&quot; tandasnya. (mrt)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan memastikan pelanggaran terhadap peraturan No.253 dan 254/PMK.04/2011 akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.&quot;Sanksi diberikan di mana barang yang harusnya diekspor tidak diekspor. Barang yang tidak diekspor tersebut, akan dikenai denda minimal denda 100 persen dan maksimal 500 persen terhadap atas kewajiban barang yang diekspor,&quot; ungkap Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasar Salim, saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, jumat (27/1/2012).Dengan adanya ketentuan tersebut, eksportir diharapkan bersungguh-sunggu dalam melakukan eskpor barang. Dia menambahkan, DJBC akan memberikan batas waktu selama 12 bulan atau satu tahun dalam ketentuannya, eksportir harus sudah melaporkan ke DJBC. &quot;Peraturan yang lama kan 12 bulan bisa diperpanjang. saat ini tidak bisa diperpanjang, kalau ada proses produksi barang yang melebihi 12 bulan, sebelumnya harus sudah melapor,&quot; katanya.Diberitakan sebelumnya, DJBC kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tetang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.Sosialisasi juga dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tetang pembebasan bea masuk atas impor bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor. &quot;Kita harap tidak ada pelanggaran, ini dalam rangka meningkatkan pelayanan di kepabeanan,&quot; tandasnya. (mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
