<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebutuhan Investor Bukan Fasilitas Fiskal</title><description>Hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu atas penerbitan fasilitas fiskal perpajakan yang  kurang diminati.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564758/kebutuhan-investor-bukan-fasilitas-fiskal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564758/kebutuhan-investor-bukan-fasilitas-fiskal"/><item><title>Kebutuhan Investor Bukan Fasilitas Fiskal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564758/kebutuhan-investor-bukan-fasilitas-fiskal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/20/564758/kebutuhan-investor-bukan-fasilitas-fiskal</guid><pubDate>Jum'at 27 Januari 2012 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnoe Moerti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/27/20/564758/a9iSbM2V3C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Agus Martowardojo. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/27/20/564758/a9iSbM2V3C.jpg</image><title>Menkeu Agus Martowardojo. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas penerbitan fasilitas fiskal perpajakan yang kurang diminati, menunjukkan bahwa fokus perhatian dan kebutuhan investor bukanlah pemberian fasilitas fiskal.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, harapan berbagai pihak mulai dari institusi pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengamat ekonomi, hingga pengusaha yang mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan fasilitas fiskal agar menarik minat investor asing, belum terjawab sepenuhnya. Sebab, pada kenyataannya, fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah tidak diminati oleh investor.Menurut menkeu, pada dasarnya fiskal di Indonesia kaitannya dengan upaya mendorong investasi, sudah cukup kompetitif dibandingkan negara lain.&quot;Kalau kita tanyakan kepada pelaku pasar terkait dengan fiskal, terkait dengan fasilitas-fasilitas perpajakan, mereka sudah melihat bahwa Indonesia cukup kompetitif,&quot; ungkap Menkeu di Jakarta, Jumat (27/1/2012).Termasuk bea masuk yang jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, rata-rata bea masuk Indonesia termasuk rendah.Menurutnya, dari sisi fiskal tidak sepenuhnya memiliki peran penting untuk menarik minat investasi. Pemilik modal, khususnya investor asing, dinilai memiliki pandangan lain terkait investasi di Indonesia. Kepastian hukum dan aturan yang jelas, merupakan salah satu fokus perhatian investor yang perlu dibenahi. Selain itu, ketersediaan infrastruktur juga menjadi sorotan tajam.&quot;Sebetulnya investor itu concern utamanya adalah di perizinan, masalah tersedianya lahan, infrastruktur khususnya listrik dan pelabuhan, masalah tumpang tindih koordinasi pusat dan daerah,&quot; papar menkeu.Mantan dirut Bank Mandiri ini mengakui, fasilitas fiskal berupa tax allowance atau keringanan pajak untuk jangka waktu tertentu, kurang diminati.Hal ini tercermin dari sedikitnya jumlah investor yang memanfaatkan insentif tersebut. Padahal, lanjut dia, melalui Peraturan Presiden No.52/2011, pemerintah telah memperluas penerima fasilitas ini hingga 129 bidang dan lokasi.Dia menegaskan, persoalan birokrasi yang rumit kerap membuat realisasi kinerja investasi tertahannya. &quot;Kalau kita ingin peningkatan investasi, isu utamanya bukan di fasilitas fiskal tapi yang lain yang harus direspons,&quot; tandasnya.Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui, sejauh ini minat investor untuk memanfaatkan tax allowance masih minim. Salah satu alasannya karena sosialisasi yang kurang. &amp;rdquo;Penyebabnya, minim promosi dan sosialisasi mengenai fasilitas tax allowance di masa lalu,&amp;rdquo; kata Bambang.Bambang menilai, minimnya sosialisasi terjadi karena di masa lalu keinginan untuk mendatangkan investor memang belum setinggi sekarang. Tidak heran bila kemudian jumlah investor yang masuk sebelum 2009 terbilang sangat sedikit. Selain minim promosi, penyebab lain bisa jadi karena pengusaha yang masuk ke Indonesia memang tidak membutuhkannya.Dia mengingatkan, alasan sejumlah pengusaha menolak fasilitas tersebut bisa jadi karena ada konsekuensi lain di belakangnya, terutama kewajiban pelaporan pajak. Selain itu, dia menyampaikan bahwa fasilitas insentif seperti tax allowance harus dibarengi dengan akuntabilitas kegiatan dari perusahaan yang bersangkutan.</description><content:encoded>JAKARTA - Hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas penerbitan fasilitas fiskal perpajakan yang kurang diminati, menunjukkan bahwa fokus perhatian dan kebutuhan investor bukanlah pemberian fasilitas fiskal.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, harapan berbagai pihak mulai dari institusi pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengamat ekonomi, hingga pengusaha yang mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan fasilitas fiskal agar menarik minat investor asing, belum terjawab sepenuhnya. Sebab, pada kenyataannya, fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah tidak diminati oleh investor.Menurut menkeu, pada dasarnya fiskal di Indonesia kaitannya dengan upaya mendorong investasi, sudah cukup kompetitif dibandingkan negara lain.&quot;Kalau kita tanyakan kepada pelaku pasar terkait dengan fiskal, terkait dengan fasilitas-fasilitas perpajakan, mereka sudah melihat bahwa Indonesia cukup kompetitif,&quot; ungkap Menkeu di Jakarta, Jumat (27/1/2012).Termasuk bea masuk yang jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, rata-rata bea masuk Indonesia termasuk rendah.Menurutnya, dari sisi fiskal tidak sepenuhnya memiliki peran penting untuk menarik minat investasi. Pemilik modal, khususnya investor asing, dinilai memiliki pandangan lain terkait investasi di Indonesia. Kepastian hukum dan aturan yang jelas, merupakan salah satu fokus perhatian investor yang perlu dibenahi. Selain itu, ketersediaan infrastruktur juga menjadi sorotan tajam.&quot;Sebetulnya investor itu concern utamanya adalah di perizinan, masalah tersedianya lahan, infrastruktur khususnya listrik dan pelabuhan, masalah tumpang tindih koordinasi pusat dan daerah,&quot; papar menkeu.Mantan dirut Bank Mandiri ini mengakui, fasilitas fiskal berupa tax allowance atau keringanan pajak untuk jangka waktu tertentu, kurang diminati.Hal ini tercermin dari sedikitnya jumlah investor yang memanfaatkan insentif tersebut. Padahal, lanjut dia, melalui Peraturan Presiden No.52/2011, pemerintah telah memperluas penerima fasilitas ini hingga 129 bidang dan lokasi.Dia menegaskan, persoalan birokrasi yang rumit kerap membuat realisasi kinerja investasi tertahannya. &quot;Kalau kita ingin peningkatan investasi, isu utamanya bukan di fasilitas fiskal tapi yang lain yang harus direspons,&quot; tandasnya.Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui, sejauh ini minat investor untuk memanfaatkan tax allowance masih minim. Salah satu alasannya karena sosialisasi yang kurang. &amp;rdquo;Penyebabnya, minim promosi dan sosialisasi mengenai fasilitas tax allowance di masa lalu,&amp;rdquo; kata Bambang.Bambang menilai, minimnya sosialisasi terjadi karena di masa lalu keinginan untuk mendatangkan investor memang belum setinggi sekarang. Tidak heran bila kemudian jumlah investor yang masuk sebelum 2009 terbilang sangat sedikit. Selain minim promosi, penyebab lain bisa jadi karena pengusaha yang masuk ke Indonesia memang tidak membutuhkannya.Dia mengingatkan, alasan sejumlah pengusaha menolak fasilitas tersebut bisa jadi karena ada konsekuensi lain di belakangnya, terutama kewajiban pelaporan pajak. Selain itu, dia menyampaikan bahwa fasilitas insentif seperti tax allowance harus dibarengi dengan akuntabilitas kegiatan dari perusahaan yang bersangkutan.</content:encoded></item></channel></rss>
