<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Mogok, Hatta Panggil Pengusaha Malam Ini</title><description>Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah diundang  Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko  Perekonomian), terkait aksi buruh yang memblokir jalan tol di kawasan  Jababeka. </description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/320/564791/buruh-mogok-hatta-panggil-pengusaha-malam-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/320/564791/buruh-mogok-hatta-panggil-pengusaha-malam-ini"/><item><title>Buruh Mogok, Hatta Panggil Pengusaha Malam Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/320/564791/buruh-mogok-hatta-panggil-pengusaha-malam-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/27/320/564791/buruh-mogok-hatta-panggil-pengusaha-malam-ini</guid><pubDate>Jum'at 27 Januari 2012 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/27/320/564791/bsIC0i01qZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Hatta Rajasa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/27/320/564791/bsIC0i01qZ.jpg</image><title>Menko Hatta Rajasa</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah diundang Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), terkait aksi buruh yang memblokir jalan tol di kawasan Jababeka.&quot;Kami sudah diundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perekonomian untuk musyawarah terkait. Kemungkinannya nanti malam,&quot; ungkap Wakil Ketua Apindo Franky Sibarani ketika dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012).Menurut Franky, pada dasarnya, kalangan pengusaha masih membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk berdiskusi dan bermusyawarah dengan semua pihak yang terkait.&amp;nbsp; &quot;Kita ingin bermusyawarah dan kita terbuka ingin melakukan itu karena tidak ada yang diuntungkan atas hal ini, termasuk kami,&quot; lanjut dia.Meskipun begitu, Franky enggan menyebutkan apakah kesempatan Apindo untuk bermusyawarah apakah nantinya pihaknya akan mengabulkan keinginan buruh untuk menaikkan upah.&quot;Secara nilai kita tidak sepakat dengan proses penetapan upah dan rekomendasi Bupati soal keputusan itu,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sekira Rp1,4 juta.Upah buruh untuk kelompok II Rp1,7 juta dan kelompok I sebesar Rp1,8 juta. Ribuan buruh asal Bekasi ini marah dengan hasil putusan ini dan kemudian melakukan aksi mogok kerja dengan menutup sejumlah ruas tol di Jababeka. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah diundang Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), terkait aksi buruh yang memblokir jalan tol di kawasan Jababeka.&quot;Kami sudah diundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perekonomian untuk musyawarah terkait. Kemungkinannya nanti malam,&quot; ungkap Wakil Ketua Apindo Franky Sibarani ketika dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012).Menurut Franky, pada dasarnya, kalangan pengusaha masih membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk berdiskusi dan bermusyawarah dengan semua pihak yang terkait.&amp;nbsp; &quot;Kita ingin bermusyawarah dan kita terbuka ingin melakukan itu karena tidak ada yang diuntungkan atas hal ini, termasuk kami,&quot; lanjut dia.Meskipun begitu, Franky enggan menyebutkan apakah kesempatan Apindo untuk bermusyawarah apakah nantinya pihaknya akan mengabulkan keinginan buruh untuk menaikkan upah.&quot;Secara nilai kita tidak sepakat dengan proses penetapan upah dan rekomendasi Bupati soal keputusan itu,&quot; tandasnya.Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sekira Rp1,4 juta.Upah buruh untuk kelompok II Rp1,7 juta dan kelompok I sebesar Rp1,8 juta. Ribuan buruh asal Bekasi ini marah dengan hasil putusan ini dan kemudian melakukan aksi mogok kerja dengan menutup sejumlah ruas tol di Jababeka. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
