<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muhaimin : Keputusan MK Cuma Penegasan</title><description>Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan outsourcing cuma penegasan saja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/28/320/565084/muhaimin-keputusan-mk-cuma-penegasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/28/320/565084/muhaimin-keputusan-mk-cuma-penegasan"/><item><title>Muhaimin : Keputusan MK Cuma Penegasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/28/320/565084/muhaimin-keputusan-mk-cuma-penegasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/28/320/565084/muhaimin-keputusan-mk-cuma-penegasan</guid><pubDate>Sabtu 28 Januari 2012 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Iwan Supriyatna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/28/320/565084/ooIHEbGJkp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/28/320/565084/ooIHEbGJkp.jpg</image><title>Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan outsourcing cuma penegasan saja.&quot;Keputusan MK hanya penegasan saja dr posisi outsourcing supaya tdk msk ke pekerjaan pokok,&quot; jelas Muhaimain di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Jumat (28/1/2012) malam.MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.&quot;Itu (Revisi UU nomor 13) sedang dituntaskan kajian akademik dengan LIPI dan serikat pekerja dan nanti akan diusulkan lagi ke DPR,&quot; jelas Muhaimin.Rampungnya revisi ini, lanjutnya adalah tergantung dari negoisasi dengan serikat pekerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan outsourcing cuma penegasan saja.&quot;Keputusan MK hanya penegasan saja dr posisi outsourcing supaya tdk msk ke pekerjaan pokok,&quot; jelas Muhaimain di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Jumat (28/1/2012) malam.MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.&quot;Itu (Revisi UU nomor 13) sedang dituntaskan kajian akademik dengan LIPI dan serikat pekerja dan nanti akan diusulkan lagi ke DPR,&quot; jelas Muhaimin.Rampungnya revisi ini, lanjutnya adalah tergantung dari negoisasi dengan serikat pekerja.</content:encoded></item></channel></rss>
