<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3.848 perusahaan Langgar Norma Keselamatan Kerja di 2011</title><description>Kemenakertrans mencatat perusahaan yang  melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 pada 2011 mencapai 3.848 perusahaan. </description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/29/320/565549/3-848-perusahaan-langgar-norma-keselamatan-kerja-di-2011</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/01/29/320/565549/3-848-perusahaan-langgar-norma-keselamatan-kerja-di-2011"/><item><title> 3.848 perusahaan Langgar Norma Keselamatan Kerja di 2011</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/01/29/320/565549/3-848-perusahaan-langgar-norma-keselamatan-kerja-di-2011</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/01/29/320/565549/3-848-perusahaan-langgar-norma-keselamatan-kerja-di-2011</guid><pubDate>Minggu 29 Januari 2012 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/01/29/320/565549/enxOBEkH63.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Corbis.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/01/29/320/565549/enxOBEkH63.jpg</image><title>Ilustrasi. Corbis.</title></images><description>JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tahun 2011 mencapai 3.848 perusahaan. &amp;nbsp;Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif kepada perusahaan dan pekerja/buruh dengan cara sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. &amp;nbsp;&amp;ldquo;Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3&amp;nbsp; mencegah atau mengurangikecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap pada 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3,&amp;rdquo; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin. &amp;nbsp;Data Kemenakertrans pada menyebut jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.&amp;nbsp;Dalam upaya penegakan&amp;nbsp; hukum,&amp;nbsp; pihak Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara. &amp;nbsp;Muhaimin menjelaskan bahwa dalam tahapan awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan.&amp;nbsp;Untuk tahap selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang ditemukan maka harus segera diberikan &amp;ldquo;nota pertama&amp;rdquo; sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan, &amp;ldquo;tegasnya.&amp;nbsp;Muhaimin menjelaskan penegakan&amp;nbsp; hukum dalam bidang ketenagakerjaan telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya. &amp;nbsp;Saat ini jumlah pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis&amp;nbsp; 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang. (mrt)</description><content:encoded>JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tahun 2011 mencapai 3.848 perusahaan. &amp;nbsp;Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif kepada perusahaan dan pekerja/buruh dengan cara sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. &amp;nbsp;&amp;ldquo;Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3&amp;nbsp; mencegah atau mengurangikecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap pada 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3,&amp;rdquo; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin. &amp;nbsp;Data Kemenakertrans pada menyebut jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.&amp;nbsp;Dalam upaya penegakan&amp;nbsp; hukum,&amp;nbsp; pihak Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara. &amp;nbsp;Muhaimin menjelaskan bahwa dalam tahapan awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan.&amp;nbsp;Untuk tahap selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang ditemukan maka harus segera diberikan &amp;ldquo;nota pertama&amp;rdquo; sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.&amp;nbsp;&amp;ldquo;Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan, &amp;ldquo;tegasnya.&amp;nbsp;Muhaimin menjelaskan penegakan&amp;nbsp; hukum dalam bidang ketenagakerjaan telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya. &amp;nbsp;Saat ini jumlah pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis&amp;nbsp; 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang. (mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
