<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Fasilitas Penangguhan Pajak Importir Pasar Domestik Dikaji</title><description>Pemerintah akan memberikan fasilitas khusus kepada perusahaan yang melakukan impor untuk diperjual berlikan di pasar domestik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/01/320/567815/fasilitas-penangguhan-pajak-importir-pasar-domestik-dikaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/01/320/567815/fasilitas-penangguhan-pajak-importir-pasar-domestik-dikaji"/><item><title> Fasilitas Penangguhan Pajak Importir Pasar Domestik Dikaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/01/320/567815/fasilitas-penangguhan-pajak-importir-pasar-domestik-dikaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/01/320/567815/fasilitas-penangguhan-pajak-importir-pasar-domestik-dikaji</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2012 19:22 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/01/320/567815/FYIdg4HX4T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Corbis.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/01/320/567815/FYIdg4HX4T.jpg</image><title>Ilustrasi. Corbis.</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan fasilitas khusus kepada perusahaan yang melakukan impor untuk diperjualbelikan di pasar domestik.Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, pihaknya akan mendukung, namun bukan dengan rezim kawasan berikat. Dia menjelaskan, masuknya barang bebas bea masuk dan pajak impor tujuannya bukan dalam rangka ekspor, namun lebih ke pasar dalam negeri. &quot;Nah kalau tujuannya ke pasar dalam negeri, nanti kita siapkan fasilitas khusus, kalau misalnya tujuan dipasarkan ke dalam negeri masukin barang ke Indonesia tidak bayar bea masuk, PPn dan PPh maka istilahnya ditangguhkan,&quot; ungkap Agus Marto kala ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).&quot;Tapi kalau barangnya disimpan satu tahun di kawasan itu, kemudian diproses ke dalam negeri kan ada time of value and money,&quot; tambahnya.Agus mencontohkan, jika sebuah barang untuk tujuan dalam negeri masuk ke pelabuhan, maka akan dikenakan biaya. Karenanya, ekspor ini harus ditegaskan pangsa pasarnya, baik ke dalam maupun ke luar negeri. &amp;nbsp;&quot;Kalau ke pasar dalam negeri kita kasih fasilitas yang khusus, tapi kita siapkan transisi dan kemarin pembicaraan yang telah kita sepakati dengan Apindo, dengan Kadin, API, dengan masyarakat pengusaha Korea, kita sudah sepakat,&quot; tutur dia.Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI meminta pembatasan pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke tempat lain atau pasar domestik maksimal 50 persen,dari sebelumnya hanya 25 persen. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI,Erlangga H kala ditemui dalam kesempatan yang sama.Selain itu Komisi VI DPR RI juga mengusulkan kewajiban pemindahan lokasi kawasan berikat harus berlokasi dikawasan industri dengan lahan dibawa satu hektare (ha) diberlakukan bagi kegiatan industri baru. (mrt)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan fasilitas khusus kepada perusahaan yang melakukan impor untuk diperjualbelikan di pasar domestik.Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, pihaknya akan mendukung, namun bukan dengan rezim kawasan berikat. Dia menjelaskan, masuknya barang bebas bea masuk dan pajak impor tujuannya bukan dalam rangka ekspor, namun lebih ke pasar dalam negeri. &quot;Nah kalau tujuannya ke pasar dalam negeri, nanti kita siapkan fasilitas khusus, kalau misalnya tujuan dipasarkan ke dalam negeri masukin barang ke Indonesia tidak bayar bea masuk, PPn dan PPh maka istilahnya ditangguhkan,&quot; ungkap Agus Marto kala ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).&quot;Tapi kalau barangnya disimpan satu tahun di kawasan itu, kemudian diproses ke dalam negeri kan ada time of value and money,&quot; tambahnya.Agus mencontohkan, jika sebuah barang untuk tujuan dalam negeri masuk ke pelabuhan, maka akan dikenakan biaya. Karenanya, ekspor ini harus ditegaskan pangsa pasarnya, baik ke dalam maupun ke luar negeri. &amp;nbsp;&quot;Kalau ke pasar dalam negeri kita kasih fasilitas yang khusus, tapi kita siapkan transisi dan kemarin pembicaraan yang telah kita sepakati dengan Apindo, dengan Kadin, API, dengan masyarakat pengusaha Korea, kita sudah sepakat,&quot; tutur dia.Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI meminta pembatasan pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke tempat lain atau pasar domestik maksimal 50 persen,dari sebelumnya hanya 25 persen. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI,Erlangga H kala ditemui dalam kesempatan yang sama.Selain itu Komisi VI DPR RI juga mengusulkan kewajiban pemindahan lokasi kawasan berikat harus berlokasi dikawasan industri dengan lahan dibawa satu hektare (ha) diberlakukan bagi kegiatan industri baru. (mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
