<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Dia Upaya Ciptakan Hubungan Pengusaha-Buruh</title><description>Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan hubungan  industrial adalah pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB)&amp;nbsp;antara  manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/02/320/568559/ini-dia-upaya-ciptakan-hubungan-pengusaha-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/02/320/568559/ini-dia-upaya-ciptakan-hubungan-pengusaha-buruh"/><item><title>Ini Dia Upaya Ciptakan Hubungan Pengusaha-Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/02/320/568559/ini-dia-upaya-ciptakan-hubungan-pengusaha-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/02/320/568559/ini-dia-upaya-ciptakan-hubungan-pengusaha-buruh</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2012 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/02/320/568559/p0v9B0tijU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/02/320/568559/p0v9B0tijU.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>JAKARTA - Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan hubungan industrial adalah pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB)&amp;nbsp;antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh.&quot;Penerapan kesepakatan&amp;nbsp;PKB&amp;nbsp;dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja&amp;nbsp;serta menghindari ancaman PHK,&quot; kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Kamis (2/2/2012).Muhaimin mengatakan, PKB&amp;nbsp;memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.&quot;Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan,&quot; jelas Muhaimin.Menurutnya, yang terpenting dalam&amp;nbsp;PKB&amp;nbsp;itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.&amp;nbsp;Jadi, setiap perusahaan harus menyadari bahwa&amp;nbsp;PKB&amp;nbsp;akan memberi manfaat bagi&amp;nbsp;produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan.Data Kemenakertrans secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat&amp;nbsp;PKB&amp;nbsp;di seluruh Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan hubungan industrial adalah pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB)&amp;nbsp;antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh.&quot;Penerapan kesepakatan&amp;nbsp;PKB&amp;nbsp;dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja&amp;nbsp;serta menghindari ancaman PHK,&quot; kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Kamis (2/2/2012).Muhaimin mengatakan, PKB&amp;nbsp;memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.&quot;Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan,&quot; jelas Muhaimin.Menurutnya, yang terpenting dalam&amp;nbsp;PKB&amp;nbsp;itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.&amp;nbsp;Jadi, setiap perusahaan harus menyadari bahwa&amp;nbsp;PKB&amp;nbsp;akan memberi manfaat bagi&amp;nbsp;produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan.Data Kemenakertrans secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat&amp;nbsp;PKB&amp;nbsp;di seluruh Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
