<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bapepam : Morgan Stanley Daftar Lagi Jadi Broker</title><description>Morgan Stanley telah memasukkan aplikasi permohonan yang menyatakan akan aktif lagi dalam kegiatan perantara perusahaan efek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/03/278/569097/bapepam-morgan-stanley-daftar-lagi-jadi-broker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/03/278/569097/bapepam-morgan-stanley-daftar-lagi-jadi-broker"/><item><title>Bapepam : Morgan Stanley Daftar Lagi Jadi Broker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/03/278/569097/bapepam-morgan-stanley-daftar-lagi-jadi-broker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/03/278/569097/bapepam-morgan-stanley-daftar-lagi-jadi-broker</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2012 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Astutik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/03/278/569097/BCYZ4KQ35s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Morgan Stanley. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/03/278/569097/BCYZ4KQ35s.jpg</image><title>Morgan Stanley. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, lembaga keuangan asing Morgan Stanley sudah memiliki ijin sebagai penjamin perusahaan efek di Indonesia.&quot;Mereka (Morgan Stanley) sudah lama punya ijin. Ijinnya sebagai penjamin perusahaan efek,&quot; kata kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK di kantornya, Jakarta Jumat (3/2/2012).Dia mengaku, saat ini Morgan Stanley telah memasukkan aplikasi permohonan yang menyatakan akan aktif lagi dalam kegiatan perantara perusahaan efek. &quot;Sekarang mereka mensubmit aplikasi, akan aktif lagi. Semua tergantung di infrastruktur dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD),&quot; katanya.Sebagaimana yang diketahui, Morgan Stanley di kabarkan tengah melalui proses akuisisi terhadap PT Tiga Pilar sekuritas. Selanjutnya, Morgan Stanley saat ini sudah menyampaikan izin untuk menjadi Anggota Bursa (AB). &quot;Kalau mau jadi AB, prosesnya aktual tidak di Bapepam-LK, mereka (Morgan Stanley) langsung ke Bursa Efek Indonesia (BEI),&quot; katanya lagi.Sementara itu, untuk lelang kursi yang merupakan suatu proses untuk menjadi AB, dia mengaku jika saat ini sedang dalam proses. &quot;Lelang kursi AB sedang dalam proses,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, lembaga keuangan asing Morgan Stanley sudah memiliki ijin sebagai penjamin perusahaan efek di Indonesia.&quot;Mereka (Morgan Stanley) sudah lama punya ijin. Ijinnya sebagai penjamin perusahaan efek,&quot; kata kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK di kantornya, Jakarta Jumat (3/2/2012).Dia mengaku, saat ini Morgan Stanley telah memasukkan aplikasi permohonan yang menyatakan akan aktif lagi dalam kegiatan perantara perusahaan efek. &quot;Sekarang mereka mensubmit aplikasi, akan aktif lagi. Semua tergantung di infrastruktur dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD),&quot; katanya.Sebagaimana yang diketahui, Morgan Stanley di kabarkan tengah melalui proses akuisisi terhadap PT Tiga Pilar sekuritas. Selanjutnya, Morgan Stanley saat ini sudah menyampaikan izin untuk menjadi Anggota Bursa (AB). &quot;Kalau mau jadi AB, prosesnya aktual tidak di Bapepam-LK, mereka (Morgan Stanley) langsung ke Bursa Efek Indonesia (BEI),&quot; katanya lagi.Sementara itu, untuk lelang kursi yang merupakan suatu proses untuk menjadi AB, dia mengaku jika saat ini sedang dalam proses. &quot;Lelang kursi AB sedang dalam proses,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
