<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bapepam Siap Hukum Perusahaan Efek Jika Lalai</title><description>Kepala Biro Transaksi Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan jika  dimungkinkan akan menjatuhkan sanksi jika ternyata ada kelalaian dari  pihak perusahaan efek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/03/278/569126/bapepam-siap-hukum-perusahaan-efek-jika-lalai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/03/278/569126/bapepam-siap-hukum-perusahaan-efek-jika-lalai"/><item><title>Bapepam Siap Hukum Perusahaan Efek Jika Lalai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/03/278/569126/bapepam-siap-hukum-perusahaan-efek-jika-lalai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/03/278/569126/bapepam-siap-hukum-perusahaan-efek-jika-lalai</guid><pubDate>Jum'at 03 Februari 2012 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Astutik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/03/278/569126/ThPrekXpB2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/03/278/569126/ThPrekXpB2.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait dengan adanya nasabah yang tidak bisa bertransaksi meskipun telah menyerahkan berkas pembukaan rekening dana sebelum 1 Februari 2012.Kepala Biro Transaksi Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan jika dimungkinkan akan menjatuhkan sanksi jika ternyata ada kelalaian dari pihak perusahaan efek.&quot;Namun hal itu dapat kami lakukan jika ada laporan dari nasabah yang merasa dirugikan. Setelah itu bursa akan melakukan verifikasi, dan jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi administratif,&quot; katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Jumat (3/2/2012).Lebih jauh dia menjelaskan, mengenai sangsi yang diberikan, dia akan melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya saat ini masih belum bisa memastikan seberapa besar sanksi tersebut.&quot;Kami tidak mau berandai-andai, nanti akan kami telaah setelah ada pelaporan dari nasabah,&quot; tandasnya. </description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku akan mengkaji lebih lanjut terkait dengan adanya nasabah yang tidak bisa bertransaksi meskipun telah menyerahkan berkas pembukaan rekening dana sebelum 1 Februari 2012.Kepala Biro Transaksi Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan jika dimungkinkan akan menjatuhkan sanksi jika ternyata ada kelalaian dari pihak perusahaan efek.&quot;Namun hal itu dapat kami lakukan jika ada laporan dari nasabah yang merasa dirugikan. Setelah itu bursa akan melakukan verifikasi, dan jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi administratif,&quot; katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta Jumat (3/2/2012).Lebih jauh dia menjelaskan, mengenai sangsi yang diberikan, dia akan melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya saat ini masih belum bisa memastikan seberapa besar sanksi tersebut.&quot;Kami tidak mau berandai-andai, nanti akan kami telaah setelah ada pelaporan dari nasabah,&quot; tandasnya. </content:encoded></item></channel></rss>
