<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebijakan Fiskal, Insentif Termudah Bagi Pengusaha</title><description>Sudah menjadi suatu kewajiban pengusaha untuk membayar upah melebihi  ketentuan. Akan tetapi pengusaha pun tidak menolak adanya insentif jika  pemerintah memprogramkan hal tersebut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/07/320/571471/kebijakan-fiskal-insentif-termudah-bagi-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/07/320/571471/kebijakan-fiskal-insentif-termudah-bagi-pengusaha"/><item><title>Kebijakan Fiskal, Insentif Termudah Bagi Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/07/320/571471/kebijakan-fiskal-insentif-termudah-bagi-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/07/320/571471/kebijakan-fiskal-insentif-termudah-bagi-pengusaha</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2012 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Neneng Zubaidah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/07/320/571471/EVCLbanHYK.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/07/320/571471/EVCLbanHYK.JPG</image><title>Ilustrasi. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Sudah menjadi suatu kewajiban pengusaha untuk membayar upah melebihi ketentuan. Akan tetapi pengusaha pun tidak menolak adanya insentif jika pemerintah memprogramkan hal tersebut.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menyatakan, insentif yang paling mudah diaplikasikan ialah kebijakan fiskal.&quot;Prinsipnya bagus untuk memberikan kebijakan fiskal. Yang lain hanya karangan saja menurut saya,&quot; lugasnya, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).Djimanto menyerukan, pemerintah seharusnya membuat revisi akan upah yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun pemerintah harus mendorongs etiap pengusaha untuk memberikan upah sesuai jabatan dan tingkatan pangkat dengan azas keadilan.&quot;Kalau upah minimum itu sama dengan layak agak susah mencari yang layak itu berapa. Sebaiknya sistem upah disamakan dengan Jepang yang menerapkan upah rata-rata,&quot; terangnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengusulkan untuk memberikan insentif ke pengusaha yang membayar upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pertemuan khusus dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan usulan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Sudah menjadi suatu kewajiban pengusaha untuk membayar upah melebihi ketentuan. Akan tetapi pengusaha pun tidak menolak adanya insentif jika pemerintah memprogramkan hal tersebut.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menyatakan, insentif yang paling mudah diaplikasikan ialah kebijakan fiskal.&quot;Prinsipnya bagus untuk memberikan kebijakan fiskal. Yang lain hanya karangan saja menurut saya,&quot; lugasnya, di Jakarta, Selasa (7/2/2012).Djimanto menyerukan, pemerintah seharusnya membuat revisi akan upah yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun pemerintah harus mendorongs etiap pengusaha untuk memberikan upah sesuai jabatan dan tingkatan pangkat dengan azas keadilan.&quot;Kalau upah minimum itu sama dengan layak agak susah mencari yang layak itu berapa. Sebaiknya sistem upah disamakan dengan Jepang yang menerapkan upah rata-rata,&quot; terangnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengusulkan untuk memberikan insentif ke pengusaha yang membayar upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pertemuan khusus dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan usulan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
