<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Daerah Diimbau Data Ulang Serikat Pekerja</title><description>Kemenakertrans meminta  Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, terutama yang menjadi  basis kawasan industri, agar segera melakukan verifikasi dan pendataan  ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang berada di wilayahnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/08/320/572051/kepala-daerah-diimbau-data-ulang-serikat-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/08/320/572051/kepala-daerah-diimbau-data-ulang-serikat-pekerja"/><item><title>Kepala Daerah Diimbau Data Ulang Serikat Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/08/320/572051/kepala-daerah-diimbau-data-ulang-serikat-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/08/320/572051/kepala-daerah-diimbau-data-ulang-serikat-pekerja</guid><pubDate>Rabu 08 Februari 2012 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/08/320/572051/bk7GEVmUwm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/08/320/572051/bk7GEVmUwm.jpg</image><title>Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, terutama yang menjadi basis kawasan industri, agar segera melakukan verifikasi dan pendataan ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang berada di wilayahnya.Pendataan ulang ini dilakukan dengan tujuan perkuat legitimasi keterwakilan pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dalam Dewan Pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota&amp;nbsp; (UMSK) di tahun-tahun mendatang.&quot;Dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama unsur pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dan unsur pengusaha. Oleh karena itu diperlukan adanya pemetaan SP/SB dalam waktu dekat ini,&quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam seminar ketenagakerjaan Strategi Outsourcing&amp;nbsp;Berkeadilan dalam Koridor Hukum Indonesia, di Jakarta, Rabu (8/2/2012).Verifikasi dan pendataan ulang SP/SB, harapnya dapat memperkuat posisi Dewan Pengupahan serta memberdayakan organisasi SP/SB yang benar-benar berpihak dan mengelola kepentingan para anggotanya.&quot;Keberadaan SP/SB ini diharapkan mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Apalagi dengan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pengusaha makan akan memberi manfaat bagi&amp;nbsp;peningkatan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan dan pekerjanya,&quot; harap Muhaimin.Berdasarkan data Kemenakertrans, di Indonesia tercatat ada lima konfederasi&amp;nbsp;SP/SB, 91 Federasi SP/SB, 437 &amp;nbsp;(SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Sedangkan total jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orangDalam kesempatan ini, Muhaimin menghargai&amp;nbsp; komitmen para gubernur di Indonesia yang &amp;nbsp;benar-benar akan memberdayakan Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimum. &quot;Para gubernur pun telah telah menyatakan berkomitmen untuk menyediakan lebih besar anggaran ketenagakerjaan termasuk keperluan biaya survey kebutuhan hidup layak (KHL),&quot; terangnya.Khusus untuk keperluan survey dalam penetapan upah minimum, tambah Muhaimin, maka pihaknya akan mendorong keterlibatan lembaga independen untuk menata&amp;nbsp;mekanisme dan prosedur survey langsung ke lapangan.&quot;Kita dorong Badan Pusat Statistik (BPS) agar meningkatkan peran&amp;nbsp;pentingnya dalam proses survey ini. Pelaksanaan survey dalam penetapan upah minimum yang dilakukan dewan pengupahan harus menjadi survey tunggal sehIngga tidak ada lagi survey lain yang dilakukan masing-masing pihak,&quot; kata Muhaimin.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, terutama yang menjadi basis kawasan industri, agar segera melakukan verifikasi dan pendataan ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang berada di wilayahnya.Pendataan ulang ini dilakukan dengan tujuan perkuat legitimasi keterwakilan pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dalam Dewan Pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota&amp;nbsp; (UMSK) di tahun-tahun mendatang.&quot;Dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama unsur pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dan unsur pengusaha. Oleh karena itu diperlukan adanya pemetaan SP/SB dalam waktu dekat ini,&quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam seminar ketenagakerjaan Strategi Outsourcing&amp;nbsp;Berkeadilan dalam Koridor Hukum Indonesia, di Jakarta, Rabu (8/2/2012).Verifikasi dan pendataan ulang SP/SB, harapnya dapat memperkuat posisi Dewan Pengupahan serta memberdayakan organisasi SP/SB yang benar-benar berpihak dan mengelola kepentingan para anggotanya.&quot;Keberadaan SP/SB ini diharapkan mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Apalagi dengan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan pengusaha makan akan memberi manfaat bagi&amp;nbsp;peningkatan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan dan pekerjanya,&quot; harap Muhaimin.Berdasarkan data Kemenakertrans, di Indonesia tercatat ada lima konfederasi&amp;nbsp;SP/SB, 91 Federasi SP/SB, 437 &amp;nbsp;(SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Sedangkan total jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orangDalam kesempatan ini, Muhaimin menghargai&amp;nbsp; komitmen para gubernur di Indonesia yang &amp;nbsp;benar-benar akan memberdayakan Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimum. &quot;Para gubernur pun telah telah menyatakan berkomitmen untuk menyediakan lebih besar anggaran ketenagakerjaan termasuk keperluan biaya survey kebutuhan hidup layak (KHL),&quot; terangnya.Khusus untuk keperluan survey dalam penetapan upah minimum, tambah Muhaimin, maka pihaknya akan mendorong keterlibatan lembaga independen untuk menata&amp;nbsp;mekanisme dan prosedur survey langsung ke lapangan.&quot;Kita dorong Badan Pusat Statistik (BPS) agar meningkatkan peran&amp;nbsp;pentingnya dalam proses survey ini. Pelaksanaan survey dalam penetapan upah minimum yang dilakukan dewan pengupahan harus menjadi survey tunggal sehIngga tidak ada lagi survey lain yang dilakukan masing-masing pihak,&quot; kata Muhaimin.</content:encoded></item></channel></rss>
