<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bagi Hasil PLTA Bakaru Perlu Ketegasan</title><description>Masalah PLTA Bakaru harus segera dituntaskan dan perlu ketegasan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/10/20/573475/bagi-hasil-plta-bakaru-perlu-ketegasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/10/20/573475/bagi-hasil-plta-bakaru-perlu-ketegasan"/><item><title> Bagi Hasil PLTA Bakaru Perlu Ketegasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/10/20/573475/bagi-hasil-plta-bakaru-perlu-ketegasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/10/20/573475/bagi-hasil-plta-bakaru-perlu-ketegasan</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2012 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Herman Mochtar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/10/20/573475/u6R0ppIOot.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Corbis.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/10/20/573475/u6R0ppIOot.jpg</image><title>Ilustrasi. Corbis.</title></images><description>MAMUJU - Perdebatan dana bagi hasil (DBH) dari bendungan PLTA Bakaru di Pinrang Sulsel yang menghasilkan listrik untuk sebagian wilayah Sulsel dan Sulbar harus segera diselesaikan.Ketua Komisi II DPRD Sulbar Hamid menegaskan, masalah PLTA Bakaru harus segera dituntaskan dan perlu ketegasan. Selama ini Dewan terus mendesak Dispenda Sulbar untuk melakukan pungutan sumber-sumber di wilayah Sulbar yang dimanfaatkan. Termasuk sungai Mamasa.&quot;Menurut informasi dari Dispenda, bulan ini kami akan dipertemukan dengan pihak PLTA Bakaru. Agendanya membicarakan tentang persoalan bagi hasil permukaan di atas air,&quot; kata dia, Jumat (10/2/2012).Dia mengatakan, Komisi II selalu menekankan bahwa perda-perda yang sudah disahkan haruas dioptimalkan. Bahkan Dewan siap ikut menyosialisasikan dengan memanfaatkan anggaran perjalan daerah.Diakui, undang-undang 28/2009 tidak menyebutkan bahwa bagi hasil itu diberikan tidak dari sumber itu berasal. Tetapi di wilayah sumber itu dimanfaatkan. Artinya, wilayah yang memiliki sumber air tidak mendapat kontribusi. &quot;Kalau memang tidak diatur dalam undang-undang, tapi tentu ada lah yang namanya sumbangan pihak ketiga atau hibah. Atau apapun namanya. Memang setelah koordinasi ke Mendagri, tidak ada yang namanya azas sumber. Tidak ada dasarnya itu. Yang ada azas manfaat. Ini yang akan dikomunikasikan lagi,&quot; katanya.Kerugian Sulbar terhadap pemanfaatan sungai Mamasa yang mengaliri bendungan PLTA Bakaru sangat dirasakan. Terlebih pemanfaatannya dominan di Sulsel. Permasalahan ini diungkap kembali oleh Komisi II DPRD Sulbar berkaitan dengan Tupoksinya. Yakni membangun kemitraan dengan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan. Ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan satu&amp;nbsp; biro yang sudah ditinjau untuk meningkatkan pendapatan daerah. Baik dalam bentuk progres maupun dalam bntuk perda. Salah satunya adalah Dispenda Sulbar. (mrt)</description><content:encoded>MAMUJU - Perdebatan dana bagi hasil (DBH) dari bendungan PLTA Bakaru di Pinrang Sulsel yang menghasilkan listrik untuk sebagian wilayah Sulsel dan Sulbar harus segera diselesaikan.Ketua Komisi II DPRD Sulbar Hamid menegaskan, masalah PLTA Bakaru harus segera dituntaskan dan perlu ketegasan. Selama ini Dewan terus mendesak Dispenda Sulbar untuk melakukan pungutan sumber-sumber di wilayah Sulbar yang dimanfaatkan. Termasuk sungai Mamasa.&quot;Menurut informasi dari Dispenda, bulan ini kami akan dipertemukan dengan pihak PLTA Bakaru. Agendanya membicarakan tentang persoalan bagi hasil permukaan di atas air,&quot; kata dia, Jumat (10/2/2012).Dia mengatakan, Komisi II selalu menekankan bahwa perda-perda yang sudah disahkan haruas dioptimalkan. Bahkan Dewan siap ikut menyosialisasikan dengan memanfaatkan anggaran perjalan daerah.Diakui, undang-undang 28/2009 tidak menyebutkan bahwa bagi hasil itu diberikan tidak dari sumber itu berasal. Tetapi di wilayah sumber itu dimanfaatkan. Artinya, wilayah yang memiliki sumber air tidak mendapat kontribusi. &quot;Kalau memang tidak diatur dalam undang-undang, tapi tentu ada lah yang namanya sumbangan pihak ketiga atau hibah. Atau apapun namanya. Memang setelah koordinasi ke Mendagri, tidak ada yang namanya azas sumber. Tidak ada dasarnya itu. Yang ada azas manfaat. Ini yang akan dikomunikasikan lagi,&quot; katanya.Kerugian Sulbar terhadap pemanfaatan sungai Mamasa yang mengaliri bendungan PLTA Bakaru sangat dirasakan. Terlebih pemanfaatannya dominan di Sulsel. Permasalahan ini diungkap kembali oleh Komisi II DPRD Sulbar berkaitan dengan Tupoksinya. Yakni membangun kemitraan dengan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan. Ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan satu&amp;nbsp; biro yang sudah ditinjau untuk meningkatkan pendapatan daerah. Baik dalam bentuk progres maupun dalam bntuk perda. Salah satunya adalah Dispenda Sulbar. (mrt)</content:encoded></item></channel></rss>
