<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Antisipasi Kemenakertrans Hadapi Demo Buruh</title><description>Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mempunyai  cara agar buruh tidak melakukan aksi unjuk rasa yang marak terjadi di  berbagai daerah belakangan ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/10/320/573573/ini-antisipasi-kemenakertrans-hadapi-demo-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/10/320/573573/ini-antisipasi-kemenakertrans-hadapi-demo-buruh"/><item><title>Ini Antisipasi Kemenakertrans Hadapi Demo Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/10/320/573573/ini-antisipasi-kemenakertrans-hadapi-demo-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/10/320/573573/ini-antisipasi-kemenakertrans-hadapi-demo-buruh</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2012 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/10/320/573573/ZrPFrvjg84.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Demo. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/10/320/573573/ZrPFrvjg84.jpg</image><title>Ilustrasi Demo. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mempunyai cara agar buruh tidak melakukan aksi unjuk rasa yang marak terjadi di berbagai daerah belakangan ini. Salah satunya dengan memperkuat peranan 1.208 orang mediator hubungan indutrial.Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja&amp;nbsp;(PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M Hanartani mengatakan, mediator hubungan industrial&amp;nbsp;di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan&amp;nbsp;&amp;nbsp;dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis.&quot;Tugas dan fungsi kerja&amp;nbsp;mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha,&quot; kata Myra di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (10/2/2012).Meski demikian, Myra mengakui bahwa salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial.Saat ini, dikatakannya, hanya terdapat 1.208 orang mediator untuk menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal, idealnya mencapai 2.373 orang petugas mediator.&quot;Sebagai instansi pembina&amp;nbsp;mediator&amp;nbsp;hubungan industrial, kita senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitasnya baik melalui diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional,&quot; jelas Myra.Upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. &quot;Para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator&amp;nbsp;Hubungan Industrial di daerah,&quot; harap Myra.Di sisi lain, Myra menilai terhambatnya komunikasi, dialog, dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan para pekerja/buruh&amp;nbsp;merupakan salah satu&amp;nbsp;hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh.&quot;Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerja sama&amp;nbsp;dan dialog&amp;nbsp;yang di dalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun&amp;nbsp;hal itu&amp;nbsp;dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan&amp;nbsp;demi&amp;nbsp; kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh,&quot; terangnya.Oleh karena itu, lanjutnya, sudah&amp;nbsp;waktunya&amp;nbsp;kedua belah pihak&amp;nbsp;duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan.&amp;nbsp;Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama.&quot;Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan&amp;nbsp;pekerja/buruh serta&amp;nbsp;memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia,&quot; imbuhnya.Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Myra dinamika yang terjadinya dalam hubungan kerja maupun perselisihan hubungan industrial&amp;nbsp;&amp;nbsp;perlu dikelola secara baik oleh mediator&amp;nbsp;hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mempunyai cara agar buruh tidak melakukan aksi unjuk rasa yang marak terjadi di berbagai daerah belakangan ini. Salah satunya dengan memperkuat peranan 1.208 orang mediator hubungan indutrial.Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja&amp;nbsp;(PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M Hanartani mengatakan, mediator hubungan industrial&amp;nbsp;di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan&amp;nbsp;&amp;nbsp;dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis.&quot;Tugas dan fungsi kerja&amp;nbsp;mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha,&quot; kata Myra di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (10/2/2012).Meski demikian, Myra mengakui bahwa salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial.Saat ini, dikatakannya, hanya terdapat 1.208 orang mediator untuk menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal, idealnya mencapai 2.373 orang petugas mediator.&quot;Sebagai instansi pembina&amp;nbsp;mediator&amp;nbsp;hubungan industrial, kita senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitasnya baik melalui diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional,&quot; jelas Myra.Upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. &quot;Para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator&amp;nbsp;Hubungan Industrial di daerah,&quot; harap Myra.Di sisi lain, Myra menilai terhambatnya komunikasi, dialog, dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan para pekerja/buruh&amp;nbsp;merupakan salah satu&amp;nbsp;hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh.&quot;Memang tidak mudah untuk mengembangkan kerja sama&amp;nbsp;dan dialog&amp;nbsp;yang di dalamnya terdapat berbagai kepentingan yang berbeda. Namun&amp;nbsp;hal itu&amp;nbsp;dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan&amp;nbsp;demi&amp;nbsp; kepentingan bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh,&quot; terangnya.Oleh karena itu, lanjutnya, sudah&amp;nbsp;waktunya&amp;nbsp;kedua belah pihak&amp;nbsp;duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan.&amp;nbsp;Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama.&quot;Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan&amp;nbsp;pekerja/buruh serta&amp;nbsp;memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia,&quot; imbuhnya.Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Myra dinamika yang terjadinya dalam hubungan kerja maupun perselisihan hubungan industrial&amp;nbsp;&amp;nbsp;perlu dikelola secara baik oleh mediator&amp;nbsp;hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.</content:encoded></item></channel></rss>
