<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Migas Harus Patuhi Aturan Outsourcing &amp; Kontrak Kerja</title><description>Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas)  diminta melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, perjanjian kerja  waktu tertentu (PKWT) perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)  sesuai Mahkamah Konstitusi (MK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/15/320/576374/perusahaan-migas-harus-patuhi-aturan-outsourcing-kontrak-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/15/320/576374/perusahaan-migas-harus-patuhi-aturan-outsourcing-kontrak-kerja"/><item><title>Perusahaan Migas Harus Patuhi Aturan Outsourcing &amp; Kontrak Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/15/320/576374/perusahaan-migas-harus-patuhi-aturan-outsourcing-kontrak-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/15/320/576374/perusahaan-migas-harus-patuhi-aturan-outsourcing-kontrak-kerja</guid><pubDate>Rabu 15 Februari 2012 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/15/320/576374/2V6BOnEdjE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi, Foto : Koran Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/15/320/576374/2V6BOnEdjE.jpg</image><title>Ilustrasi, Foto : Koran Sindo</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) diminta melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sesuai Mahkamah Konstitusi (MK).&quot;Ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas,&quot; kata Menteri Tenagakerja dan Transmigarasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, saat Eksekutif Meeting Hubungan Industrial di Sektor Migas, di Jakarta, Rabu (15/2/2012).Muhaimin menjelaskan, dalam pelaksanaannya, perusahaan-perusahaan migas harus mematuhi poin-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos tersebut.&quot;Bila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh dengan pekerja atau buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka&amp;nbsp; harus didasarkan pada PKWTT,&quot; papar Muhaimin.Adapun, apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerjanya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerjanya, maka obyek kerjanya tetap ada, dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).&quot;Perusahaan-perusahaan migas mampu menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan manajemen perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja,&quot; jelas Muhaimin.&quot;Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik. Apalagi migas merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,&quot; tambahnya.Menurut data Kemenakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736 perusahaan yang telah membuat PP dan 11.115&amp;nbsp; perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) diminta melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sesuai Mahkamah Konstitusi (MK).&quot;Ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas,&quot; kata Menteri Tenagakerja dan Transmigarasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, saat Eksekutif Meeting Hubungan Industrial di Sektor Migas, di Jakarta, Rabu (15/2/2012).Muhaimin menjelaskan, dalam pelaksanaannya, perusahaan-perusahaan migas harus mematuhi poin-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos tersebut.&quot;Bila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh dengan pekerja atau buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka&amp;nbsp; harus didasarkan pada PKWTT,&quot; papar Muhaimin.Adapun, apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerjanya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerjanya, maka obyek kerjanya tetap ada, dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).&quot;Perusahaan-perusahaan migas mampu menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan manajemen perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja,&quot; jelas Muhaimin.&quot;Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik. Apalagi migas merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,&quot; tambahnya.Menurut data Kemenakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736 perusahaan yang telah membuat PP dan 11.115&amp;nbsp; perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
