<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TKI Harus Manfaatkan Jasa Perbankan</title><description>Kemenakertrans dan PT BII Tbk sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penggunaan  Jasa Perbankan Dalam Rangka Penyelenggaraan&amp;nbsp;Program Penempatan dan  Perlindungan&amp;nbsp;serta Pemberdayaan&amp;nbsp;Tenaga Kerja Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/16/320/577259/tki-harus-manfaatkan-jasa-perbankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/16/320/577259/tki-harus-manfaatkan-jasa-perbankan"/><item><title>TKI Harus Manfaatkan Jasa Perbankan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/16/320/577259/tki-harus-manfaatkan-jasa-perbankan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/16/320/577259/tki-harus-manfaatkan-jasa-perbankan</guid><pubDate>Kamis 16 Februari 2012 20:55 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/16/320/577259/vXrnik4xjc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi TKI. Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/16/320/577259/vXrnik4xjc.jpg</image><title>Ilustrasi TKI. Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penggunaan Jasa Perbankan Dalam Rangka Penyelenggaraan&amp;nbsp;Program Penempatan dan Perlindungan&amp;nbsp;serta Pemberdayaan&amp;nbsp;Tenaga Kerja Indonesia.Penandatanganan MoU&amp;nbsp;antara&amp;nbsp;Kemenakertrans dan BII ini dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Pjs Direktur Utama&amp;nbsp;PT&amp;nbsp;BII Rahardja Alimhamzah&amp;nbsp;di Kantor Kemenakertrans di Jakarta,&amp;nbsp;Kamis&amp;nbsp;(16/2/2012).MoU ini ditujukan untuk memberikan pelayanan jasa perbankan yang lebih baik bagi TKI dan pengguna TKI di negara penempatan. Muhaimin mengatakan, salah satu upaya penyempurnaan sistem&amp;nbsp;penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah meningkatkan peran dan fungsi perbankan bagi TKI dan&amp;nbsp;keluarganya serta pengguna TKI di negara penempatan.&quot;Penandatanganan MoU ini berguna untuk membantu TKI dan keluarganya serta para pengguna TKI di negara penempatan dalam&amp;nbsp;memanfaatkan fasilitas jasa layanan perbankan,&quot; kata Muhaimin.Menurut Muhaimin, jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan mencakup pemberian fasilitas pinjaman, penyimpanan dan pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang, sosialisasi program perbankan dan pemanfataan produk dan jasa perbankan lainnya.Dia menjelaskan keterlibatan perbankan dalam pembayaran gaji/upah bagi TKI memang salah satu point penting dalam setiap MoU penempatan TKI dengan negara-negara penempatan, termasuk yang terbaru amandemen MoU TKI domestik worker dengan Malaysia.&quot;Pemerintah mendorong metode pembayaran gaji TKI dilakukan melalui jasa perbankan untuk melebih melindungi TKI. Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan dengan menjalin kerja sama dengan beberapa bank yang memiliki kantor cabang atau bank korespondensi di negara penempatan,&quot; terangnya.Muhaimin menambahkan upaya selanjutnya yang diperlukan adalah pemberdayaan TKI melalui edukasi perbankan denganprogram-program yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para TKI dalam memanfaatkan jasa perbankan yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan TKI dan keluarganya.&quot;Para TKI beserta keluarganya terhadap harus paham, mengerti dan dapat melaksanakan perencanaan keuangan dan dapat memilih produk/jasa keuangan yang ditawarkan pihak perbankan, sehingga para TKI dan keluarganya dapat terbiasa dalam mengelola tabungan, pinjaman kredit ataupun remintasi dan terhindar dari aksi calo dan rentenir,&quot; papar Muhaimin.Selain itu, pemahaman dan kesadaran TKI dalam bidang perbankan perlu ditingkatkan sehingga mereka sebagai konsumen produk dan jasa keuangan mengerti akan hak dan kewajiban serta manfaat , resiko&amp;nbsp;&amp;nbsp;dan biaya perbankan. &quot;Sehingga lebih sadar dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penggunaan Jasa Perbankan Dalam Rangka Penyelenggaraan&amp;nbsp;Program Penempatan dan Perlindungan&amp;nbsp;serta Pemberdayaan&amp;nbsp;Tenaga Kerja Indonesia.Penandatanganan MoU&amp;nbsp;antara&amp;nbsp;Kemenakertrans dan BII ini dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Pjs Direktur Utama&amp;nbsp;PT&amp;nbsp;BII Rahardja Alimhamzah&amp;nbsp;di Kantor Kemenakertrans di Jakarta,&amp;nbsp;Kamis&amp;nbsp;(16/2/2012).MoU ini ditujukan untuk memberikan pelayanan jasa perbankan yang lebih baik bagi TKI dan pengguna TKI di negara penempatan. Muhaimin mengatakan, salah satu upaya penyempurnaan sistem&amp;nbsp;penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah meningkatkan peran dan fungsi perbankan bagi TKI dan&amp;nbsp;keluarganya serta pengguna TKI di negara penempatan.&quot;Penandatanganan MoU ini berguna untuk membantu TKI dan keluarganya serta para pengguna TKI di negara penempatan dalam&amp;nbsp;memanfaatkan fasilitas jasa layanan perbankan,&quot; kata Muhaimin.Menurut Muhaimin, jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan mencakup pemberian fasilitas pinjaman, penyimpanan dan pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang, sosialisasi program perbankan dan pemanfataan produk dan jasa perbankan lainnya.Dia menjelaskan keterlibatan perbankan dalam pembayaran gaji/upah bagi TKI memang salah satu point penting dalam setiap MoU penempatan TKI dengan negara-negara penempatan, termasuk yang terbaru amandemen MoU TKI domestik worker dengan Malaysia.&quot;Pemerintah mendorong metode pembayaran gaji TKI dilakukan melalui jasa perbankan untuk melebih melindungi TKI. Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan dengan menjalin kerja sama dengan beberapa bank yang memiliki kantor cabang atau bank korespondensi di negara penempatan,&quot; terangnya.Muhaimin menambahkan upaya selanjutnya yang diperlukan adalah pemberdayaan TKI melalui edukasi perbankan denganprogram-program yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para TKI dalam memanfaatkan jasa perbankan yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan TKI dan keluarganya.&quot;Para TKI beserta keluarganya terhadap harus paham, mengerti dan dapat melaksanakan perencanaan keuangan dan dapat memilih produk/jasa keuangan yang ditawarkan pihak perbankan, sehingga para TKI dan keluarganya dapat terbiasa dalam mengelola tabungan, pinjaman kredit ataupun remintasi dan terhindar dari aksi calo dan rentenir,&quot; papar Muhaimin.Selain itu, pemahaman dan kesadaran TKI dalam bidang perbankan perlu ditingkatkan sehingga mereka sebagai konsumen produk dan jasa keuangan mengerti akan hak dan kewajiban serta manfaat , resiko&amp;nbsp;&amp;nbsp;dan biaya perbankan. &quot;Sehingga lebih sadar dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
