<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Akibat Perusahaan Tak Bayar Upah Pekerja &amp; Jamsostek</title><description>Satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus  berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek"/><item><title>Ini Akibat Perusahaan Tak Bayar Upah Pekerja &amp; Jamsostek</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek</guid><pubDate>Jum'at 17 Februari 2012 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/02/17/20/577812/1mfHjyPpwH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/02/17/20/577812/1mfHjyPpwH.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.&quot;Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini,&quot; kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar,&amp;nbsp;bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di&amp;nbsp; Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.&amp;ldquo;Penegakan&amp;nbsp;hukum&amp;nbsp;dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,&amp;nbsp;Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,&amp;nbsp;UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,&amp;ldquo; jelas Bakhtiar.Bakhtiar mengatakan &amp;nbsp;sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan &amp;ldquo;nota pertama&amp;rdquo; sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.&amp;ldquo;Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan,&quot; tegas Bakhtiar.Bakhtiar&amp;nbsp;mengatakan, dalam upaya&amp;nbsp;penegakan&amp;nbsp;hukum,&amp;nbsp;pihak Kemenakertrans&amp;nbsp;telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum&amp;nbsp;yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.&amp;ldquo;Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum,&quot; paparnya.Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.Dalam menegakkan&amp;nbsp;pengawasan&amp;nbsp; ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan&amp;nbsp;K3, keahlian&amp;nbsp;K3,&amp;nbsp;serta Sistem manajemen&amp;nbsp;K3&amp;nbsp;yang ada di perusahaan-perusahaan.Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi.&amp;nbsp;Menurut data Kemenakertrans pada tahun&amp;nbsp;&amp;nbsp;2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan&amp;nbsp;&amp;nbsp;norma&amp;nbsp;K3&amp;nbsp;&amp;nbsp;mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.Para&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;umum, 1.460 orang,&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;spesialis&amp;nbsp;361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang.&quot;Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas&amp;nbsp;pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan&amp;nbsp; upgrading&amp;nbsp;dan bimbingan teknis secara terus menerus,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.&quot;Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini,&quot; kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar,&amp;nbsp;bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di&amp;nbsp; Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.&amp;ldquo;Penegakan&amp;nbsp;hukum&amp;nbsp;dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,&amp;nbsp;Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,&amp;nbsp;UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,&amp;ldquo; jelas Bakhtiar.Bakhtiar mengatakan &amp;nbsp;sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan &amp;ldquo;nota pertama&amp;rdquo; sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.&amp;ldquo;Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan,&quot; tegas Bakhtiar.Bakhtiar&amp;nbsp;mengatakan, dalam upaya&amp;nbsp;penegakan&amp;nbsp;hukum,&amp;nbsp;pihak Kemenakertrans&amp;nbsp;telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum&amp;nbsp;yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.&amp;ldquo;Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum,&quot; paparnya.Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.Dalam menegakkan&amp;nbsp;pengawasan&amp;nbsp; ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan&amp;nbsp;K3, keahlian&amp;nbsp;K3,&amp;nbsp;serta Sistem manajemen&amp;nbsp;K3&amp;nbsp;yang ada di perusahaan-perusahaan.Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi.&amp;nbsp;Menurut data Kemenakertrans pada tahun&amp;nbsp;&amp;nbsp;2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan&amp;nbsp;&amp;nbsp;norma&amp;nbsp;K3&amp;nbsp;&amp;nbsp;mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.Para&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;umum, 1.460 orang,&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;spesialis&amp;nbsp;361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang.&quot;Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas&amp;nbsp;pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan&amp;nbsp; upgrading&amp;nbsp;dan bimbingan teknis secara terus menerus,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
