<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2012, BPN Targetkan Sertifikasi 1,2 Juta Aset Tanah</title><description>BPN menargetkan melakukan sebanyak 1,2 juta lebih sertifikat untuk  legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia di 2012 ini. BPN pun  optimistis target itu dapat dilampauinya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/01/320/585337/2012-bpn-targetkan-sertifikasi-1-2-juta-aset-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/01/320/585337/2012-bpn-targetkan-sertifikasi-1-2-juta-aset-tanah"/><item><title>2012, BPN Targetkan Sertifikasi 1,2 Juta Aset Tanah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/01/320/585337/2012-bpn-targetkan-sertifikasi-1-2-juta-aset-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/01/320/585337/2012-bpn-targetkan-sertifikasi-1-2-juta-aset-tanah</guid><pubDate>Kamis 01 Maret 2012 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/01/320/585337/KWLH1jmHPF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/01/320/585337/KWLH1jmHPF.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan melakukan sebanyak 1,2 juta lebih sertifikat untuk legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia di 2012 ini. BPN pun optimistis target itu dapat dilampauinya.&quot;Semakin cepat melakukan sertifikasi tanah semakin banyak masyarakat kita yang secara sadar mensertifikatkan tanahnya, maka Insya Allah sengketa-sengketa pertanahan akan berkurang,&quot; kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Thoha, di sela-sela Rapat Kerja Nasional Tahun 2012 BPN, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).Menurut Kurnia dengan adanya sertifikasi tanah ini kepemilikan tanah dapat semakin jelas. &quot;Kita harapkan tidak ada lagi overlapping kepemilikan atau klaim dari tanah itu,&quot; harapnya.Di sisi lain, BPN membantah hanya sedikit kasus sengketa tanah yang diselesaikannya. Padahal, berdasarkan catatan, sepanjang 2011 lalu, BPN telah menyelesaikan sebanyak 2.791 perkara sengketa tanah di Indonesia.&quot;Itu yang diselesaikan. Jadi yang ke BPN kita selesaikan sesuai dengan prosedur di BPN dengan adalah mediasi,&quot; terangnya.Menurut Kurnia, kasus sengketa pertanahan ini meliputi perkara-perkara perorangan, perkara-perkara antarbadan hukum atau antarperorangan. Sayangnya, banyak kasus mengenai pertanahan ini yang tidak disampaikan kepada BPN. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk melaporkan ke BPN jika mempunyai kasus sengketa tanah. &quot;Jadi BPN juga belum tahu kalau mereka belum lapor, kalau mereka lapor baru kita tahu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan melakukan sebanyak 1,2 juta lebih sertifikat untuk legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia di 2012 ini. BPN pun optimistis target itu dapat dilampauinya.&quot;Semakin cepat melakukan sertifikasi tanah semakin banyak masyarakat kita yang secara sadar mensertifikatkan tanahnya, maka Insya Allah sengketa-sengketa pertanahan akan berkurang,&quot; kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Thoha, di sela-sela Rapat Kerja Nasional Tahun 2012 BPN, di Jakarta, Kamis (1/3/2012).Menurut Kurnia dengan adanya sertifikasi tanah ini kepemilikan tanah dapat semakin jelas. &quot;Kita harapkan tidak ada lagi overlapping kepemilikan atau klaim dari tanah itu,&quot; harapnya.Di sisi lain, BPN membantah hanya sedikit kasus sengketa tanah yang diselesaikannya. Padahal, berdasarkan catatan, sepanjang 2011 lalu, BPN telah menyelesaikan sebanyak 2.791 perkara sengketa tanah di Indonesia.&quot;Itu yang diselesaikan. Jadi yang ke BPN kita selesaikan sesuai dengan prosedur di BPN dengan adalah mediasi,&quot; terangnya.Menurut Kurnia, kasus sengketa pertanahan ini meliputi perkara-perkara perorangan, perkara-perkara antarbadan hukum atau antarperorangan. Sayangnya, banyak kasus mengenai pertanahan ini yang tidak disampaikan kepada BPN. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk melaporkan ke BPN jika mempunyai kasus sengketa tanah. &quot;Jadi BPN juga belum tahu kalau mereka belum lapor, kalau mereka lapor baru kita tahu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
