<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenperin Revisi Usulan BMDTP Jadi Rp637,4 Miliar</title><description>Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevisi usulan anggaran bea  masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) tahun ini dari Rp870,34 miliar  menjadi Rp637,40 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/05/20/587529/kemenperin-revisi-usulan-bmdtp-jadi-rp637-4-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/05/20/587529/kemenperin-revisi-usulan-bmdtp-jadi-rp637-4-miliar"/><item><title>Kemenperin Revisi Usulan BMDTP Jadi Rp637,4 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/05/20/587529/kemenperin-revisi-usulan-bmdtp-jadi-rp637-4-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/05/20/587529/kemenperin-revisi-usulan-bmdtp-jadi-rp637-4-miliar</guid><pubDate>Senin 05 Maret 2012 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Sandra Karina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/05/20/587529/Bvyg3dev2a.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/05/20/587529/Bvyg3dev2a.JPG</image><title>Ilustrasi. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevisi usulan anggaran bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) tahun ini dari Rp870,34 miliar menjadi Rp637,40 miliar.Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan, usulan revisi tersebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 27 Februari 2012.Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan jumlah anggaran terhadap perusahaan-perusahaan yang bisa menggunakan BMDTP pada tahun ini, karena mengingat Kemenkeu telah mengubah sejumlah persyaratan.Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/2012 disebutkan bahwa beberapa perusahaan tidak bisa lagi menggunakan fasilitas BMDTP karena telah memiliki kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), terdaftar beroperasi dalam kawasan berikat, barang atau bahan yang memiliki bea masuk nol persen, barang yang dikenai bea masuk nol persen berdasarkan perjanjian internasional serta barang yang dikenai bea masuk antidumping, tindak pengaman, balasan atau imbalan.&quot;Setelah memperhitungkan pengurangan perusahaan-perusahaan yang terhadang ketentuan itu, BMDTP tahun ini akan diusulkan ulang menjadi sekira Rp600 miliar,&quot; kata Harris di Jakarta, Senin (5/2/2012).Kemenperin, kata dia, telah memberikan pilihan agar perusahaan pengguna BMDTP pada tahun-tahun sebelumnya untuk melepaskan status KITE jika ingin tetap menggunakan BMDTP.Harris menjelaskan, sebagian perusahaan tersebut menyatakan akan melepas status KITE. Sementara sisanya memilih untuk mempertahankan status KITE. Dalam usulan anggaran BMDTP 2012 untuk industri alat besar turun dari Rp126 miliar menjadi Rp70,84 miliar.Ketua Umum Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) Pratjojo Dewo mengatakan, anggaran BMDTP bagi industri alat berat adalah Rp70 miliar, atau menurun 50 persen. Hal itu, kata dia, menyebabkan adanya ketidakpastian dalam menyusun rencana produksi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevisi usulan anggaran bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) tahun ini dari Rp870,34 miliar menjadi Rp637,40 miliar.Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan, usulan revisi tersebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 27 Februari 2012.Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan jumlah anggaran terhadap perusahaan-perusahaan yang bisa menggunakan BMDTP pada tahun ini, karena mengingat Kemenkeu telah mengubah sejumlah persyaratan.Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/2012 disebutkan bahwa beberapa perusahaan tidak bisa lagi menggunakan fasilitas BMDTP karena telah memiliki kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), terdaftar beroperasi dalam kawasan berikat, barang atau bahan yang memiliki bea masuk nol persen, barang yang dikenai bea masuk nol persen berdasarkan perjanjian internasional serta barang yang dikenai bea masuk antidumping, tindak pengaman, balasan atau imbalan.&quot;Setelah memperhitungkan pengurangan perusahaan-perusahaan yang terhadang ketentuan itu, BMDTP tahun ini akan diusulkan ulang menjadi sekira Rp600 miliar,&quot; kata Harris di Jakarta, Senin (5/2/2012).Kemenperin, kata dia, telah memberikan pilihan agar perusahaan pengguna BMDTP pada tahun-tahun sebelumnya untuk melepaskan status KITE jika ingin tetap menggunakan BMDTP.Harris menjelaskan, sebagian perusahaan tersebut menyatakan akan melepas status KITE. Sementara sisanya memilih untuk mempertahankan status KITE. Dalam usulan anggaran BMDTP 2012 untuk industri alat besar turun dari Rp126 miliar menjadi Rp70,84 miliar.Ketua Umum Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) Pratjojo Dewo mengatakan, anggaran BMDTP bagi industri alat berat adalah Rp70 miliar, atau menurun 50 persen. Hal itu, kata dia, menyebabkan adanya ketidakpastian dalam menyusun rencana produksi.</content:encoded></item></channel></rss>
