<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jumlah Wajib Pajak DJP Jateng II Hingga 855 Ribu</title><description>Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melatih  anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Solo untuk mengisi SPT  PPh Badan Hukum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/06/20/588398/jumlah-wajib-pajak-djp-jateng-ii-hingga-855-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/06/20/588398/jumlah-wajib-pajak-djp-jateng-ii-hingga-855-ribu"/><item><title>Jumlah Wajib Pajak DJP Jateng II Hingga 855 Ribu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/06/20/588398/jumlah-wajib-pajak-djp-jateng-ii-hingga-855-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/06/20/588398/jumlah-wajib-pajak-djp-jateng-ii-hingga-855-ribu</guid><pubDate>Selasa 06 Maret 2012 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Genta Wahyu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/06/20/588398/rvdYnuNOYM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/06/20/588398/rvdYnuNOYM.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>SOLO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melatih anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Solo untuk mengisi SPT PPh Badan Hukum.&quot;Pelatihan kepada anggota Kadin Solo, selain dalam rangka sosialisasi SPT Tahunan ke sejumlah asosiasi, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT atas wajib pajak tepat waktu,&quot; ungkap Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rakhmad kepada wartawan, di sela-sela acara pelatihan, di Kantor Kadin Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/3/2012).Menurut Basuki Rakhmad, 2012 ini Kanwil DJP Jawa Tengah II mentargetkan 70 persen dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah II&amp;nbsp; menyampaikan SPT masuk. &quot;Target jangka pendek adalah rasio kepatuhan,&quot; ungkapnya.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Tengah II saat ini ada sebanyak 855 ribu wajib pajak. &quot;Sehingga paling tidak, ada sebanyak 598.500 wajib pajak yang memasukkan SPTnya pada 2012 ini,&quot; ungkapnya.Ketua Kadin Kota Solo Hardono mengatakan bahwa Kadin menyambut positif pelatihan pengisian SPT tersebut. &quot;Adanya pelatihan pengisian berarti mempermudah anggotanya dalam mengisi SPT sesuai ketentuan yang telah ada. Apalagi keseluruhan anggota Kadin Solo adalah termasuk wajib pajak,&quot; katanya.</description><content:encoded>SOLO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melatih anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Solo untuk mengisi SPT PPh Badan Hukum.&quot;Pelatihan kepada anggota Kadin Solo, selain dalam rangka sosialisasi SPT Tahunan ke sejumlah asosiasi, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT atas wajib pajak tepat waktu,&quot; ungkap Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rakhmad kepada wartawan, di sela-sela acara pelatihan, di Kantor Kadin Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/3/2012).Menurut Basuki Rakhmad, 2012 ini Kanwil DJP Jawa Tengah II mentargetkan 70 persen dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah II&amp;nbsp; menyampaikan SPT masuk. &quot;Target jangka pendek adalah rasio kepatuhan,&quot; ungkapnya.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Tengah II saat ini ada sebanyak 855 ribu wajib pajak. &quot;Sehingga paling tidak, ada sebanyak 598.500 wajib pajak yang memasukkan SPTnya pada 2012 ini,&quot; ungkapnya.Ketua Kadin Kota Solo Hardono mengatakan bahwa Kadin menyambut positif pelatihan pengisian SPT tersebut. &quot;Adanya pelatihan pengisian berarti mempermudah anggotanya dalam mengisi SPT sesuai ketentuan yang telah ada. Apalagi keseluruhan anggota Kadin Solo adalah termasuk wajib pajak,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
