<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Faisal Basri-Dillon-Sharif Sutarjo 'Ditendang' dari KEN</title><description>Presiden menarik Didik J Rachbini sebagai anggota baru KEN, dan melepas  Faisal H Basri, HS Dillon, dan Sharif C Sutarjo dari keanggotaan komisi  tersebut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/13/20/592075/faisal-basri-dillon-sharif-sutarjo-ditendang-dari-ken</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/13/20/592075/faisal-basri-dillon-sharif-sutarjo-ditendang-dari-ken"/><item><title>Faisal Basri-Dillon-Sharif Sutarjo 'Ditendang' dari KEN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/13/20/592075/faisal-basri-dillon-sharif-sutarjo-ditendang-dari-ken</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/13/20/592075/faisal-basri-dillon-sharif-sutarjo-ditendang-dari-ken</guid><pubDate>Selasa 13 Maret 2012 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/13/20/592075/RBoJejj0JS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sharif Cicip Sutardjo. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/13/20/592075/RBoJejj0JS.jpg</image><title>Sharif Cicip Sutardjo. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengubah susunan keanggotaan Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2010.Presiden menarik Didik J Rachbini sebagai anggota baru KEN, dan melepas Faisal H Basri, HS Dillon, dan Sharif C Sutarjo dari keanggotaan komisi tersebut.Seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (13/3/2012), komposisi keanggotaan KEN lengkap sesuai Perpres Nomor 22 Tahun 2012 adalah: Ketua Chairul Tanjung, Wakil Ketua Chatib Basri, dan Sekretaris Aviliani.Sedangkan anggota-anggotanya adalah: Ninasapti Triaswat, Umar Juoro, Christianto Wibisono, John A Prasetio, Didik J Rachbini, TP Rachmat, Siti Hartati Murdaya, James T Riady, Raden Pardede, Djisman S Simanjuntak, Pieter Gontha, Hermanto Siregar, Chris Kanter, Irzan Tandjung, Badia Perizade, Syafifi Antonio, Erwin Aksa, Sandiaga S Uno, dan Purbaya Yudhi Sadewa.Sebagaimana diketahui dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2012 disebutkan, bahwa tugas KEN adalah melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyamaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden; dan melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan Presiden.Dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2012 itu juga disebutkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota KEN diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengubah susunan keanggotaan Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2010.Presiden menarik Didik J Rachbini sebagai anggota baru KEN, dan melepas Faisal H Basri, HS Dillon, dan Sharif C Sutarjo dari keanggotaan komisi tersebut.Seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (13/3/2012), komposisi keanggotaan KEN lengkap sesuai Perpres Nomor 22 Tahun 2012 adalah: Ketua Chairul Tanjung, Wakil Ketua Chatib Basri, dan Sekretaris Aviliani.Sedangkan anggota-anggotanya adalah: Ninasapti Triaswat, Umar Juoro, Christianto Wibisono, John A Prasetio, Didik J Rachbini, TP Rachmat, Siti Hartati Murdaya, James T Riady, Raden Pardede, Djisman S Simanjuntak, Pieter Gontha, Hermanto Siregar, Chris Kanter, Irzan Tandjung, Badia Perizade, Syafifi Antonio, Erwin Aksa, Sandiaga S Uno, dan Purbaya Yudhi Sadewa.Sebagaimana diketahui dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2012 disebutkan, bahwa tugas KEN adalah melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyamaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden; dan melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan Presiden.Dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2012 itu juga disebutkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota KEN diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a.</content:encoded></item></channel></rss>
