<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 UU Tenaga Kerja Akan Diubah</title><description>Kemenakertrans mengkaji 12&amp;nbsp;Undang-Undang yang merupakan landasan  operasional&amp;nbsp;penyelenggaraan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan  ketransmigrasian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/13/320/592391/12-uu-tenaga-kerja-akan-diubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/13/320/592391/12-uu-tenaga-kerja-akan-diubah"/><item><title>12 UU Tenaga Kerja Akan Diubah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/13/320/592391/12-uu-tenaga-kerja-akan-diubah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/13/320/592391/12-uu-tenaga-kerja-akan-diubah</guid><pubDate>Selasa 13 Maret 2012 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/13/320/592391/QdCfC0aad1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/13/320/592391/QdCfC0aad1.jpg</image><title>Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)</title></images><description>BOGOR - Kementerian Tenaga Kerja&amp;nbsp;dan Transmigrasi&amp;nbsp;(Kemenakertrans) sedang melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam terhadap 12&amp;nbsp;Undang-Undang yang merupakan landasan operasional&amp;nbsp;penyelenggaraan pembangunan di bidang&amp;nbsp; ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.Evaluasi menyeluruh terhadap semua&amp;nbsp;produk&amp;nbsp;regulasi di&amp;nbsp;bidang&amp;nbsp;ketenagakerjaan dan&amp;nbsp;ketransmigrasian dilakukan untuk mencari&amp;nbsp;akar permasalahan dan&amp;nbsp; menemukan solusi penyesaian permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum&amp;nbsp; Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian 2012&amp;nbsp;di Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/3/2012).&amp;nbsp;&amp;nbsp; Dalam rangkaian proses pengkaijan maupun&amp;nbsp;pembentukan peraturan perundang-undangan&amp;nbsp;di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, menurut Muhaimin pihak Kemenakertrans akan&amp;nbsp; mengkomunikasikan&amp;nbsp;dengan para&amp;nbsp;pemangku kepentingan agar cakupan substansi yang&amp;nbsp;diatur benar-benar aspiratif dan implementatif.Muhaimin mengungkapkan, berdasarkan&amp;nbsp;Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun&amp;nbsp;2010-2014 terdapat sejumlah Undang-Undang&amp;nbsp;di&amp;nbsp;bidang ketenagakerjaan yang&amp;nbsp;diagendakan akan disempurnakan,&amp;nbsp;baik sebagai inisiatif pemerintah maupun inisiatif DPR-RI.&quot;Sesuai Prolegnas 2012,&amp;nbsp;Kemenakertrans melakukan prioritas kerja untuk membahas&amp;nbsp;RUU&amp;nbsp;tentang Penyempurnaan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang&amp;nbsp; penempatan dan&amp;nbsp;perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU tentang Perlindungan Pekerja&amp;nbsp;Rumah Tangga yang merupakan inisiatif DPR-RI,&quot; kata Muhaimin.Selain itu diprioritaskan pembahasan&amp;nbsp;Rancangan Undang-Undang tentang&amp;nbsp;Pengesahan Konvensi Internasional&amp;nbsp;Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran&amp;nbsp;dan Anggota Keluarganya serta menggodok&amp;nbsp;peraturan pelaksanaan dari&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan&amp;nbsp;Penyelenggara Jaminan Sosial yang harus diselesaikan.Tak hanya itu, Kemenakertrans pun memberikan perhatian khusus&amp;nbsp;kepada&amp;nbsp;UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan&amp;nbsp;yang&amp;nbsp;telah tujuh kali dimohonkan pengujian di Mahkamah&amp;nbsp;Konstitusi. Sedikitnya terdapat 17 Pasal dan&amp;nbsp;40 ayat&amp;nbsp;dalam UU ketenagakerjaan yang saat ini ramai didiskusikan usulan revisinya.&amp;ldquo;Mengingat telah banyak pasal-pasal yang&amp;nbsp;&amp;nbsp;dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat&amp;nbsp;karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka&amp;nbsp;sudah selayaknya menjadi prioritas Prolegnas agar UU&amp;nbsp;Ketenagakerjaan tersebut disempurnakan,&quot; harapnya.Lebih lanjut, Muhaimin mengatakan persoalan yang terjadi selama ini seringkali terletak pada&amp;nbsp;regulasinya sehingga harus diperbaiki. Namun&amp;nbsp;ada juga&amp;nbsp;persoalan yang muncul ditingkat implementasi, karena ketidakpahaman atau sengaja menyimpangi aturan yang berlaku&amp;nbsp;untuk&amp;nbsp;kepentingan tertentu.&amp;ldquo;Produk-produk&amp;nbsp;regulasi harus disempurnakan&amp;nbsp;sesuai&amp;nbsp; dengan&amp;nbsp;asas-asas pembentukan peraturan&amp;nbsp;perundang-undangan yang berlaku, agar membuahkan&amp;nbsp;produk regulasi yang efektif, implementatif, dan&amp;nbsp;&amp;nbsp;memenuhi rasa keadilan&amp;nbsp; masyarakat,&quot; kata Muhaimin.12 Undang-undang di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian : Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang&amp;nbsp;Pernyataan Berlakunya Undanq-Undang Pengawasan&amp;nbsp;Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik&amp;nbsp;Indonesia Untuk Seluruh Indonesia,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang&amp;nbsp;Keselamatan Kerja.Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib&amp;nbsp;Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang&amp;nbsp;Jaminan Sosial Tenaga Kerja,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang&amp;nbsp;Serikat Pekerja/Serikat Buruh,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang&amp;nbsp;Ketenagakerjaan,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang&amp;nbsp;Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Selanjutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004&amp;nbsp;Tentang&amp;nbsp; Penempatan&amp;nbsp;dan&amp;nbsp;Perlindungan Tenaga&amp;nbsp;Kerja Indonesia di Luar Negeri,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sistim Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang&amp;nbsp; Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang&amp;nbsp;Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.</description><content:encoded>BOGOR - Kementerian Tenaga Kerja&amp;nbsp;dan Transmigrasi&amp;nbsp;(Kemenakertrans) sedang melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam terhadap 12&amp;nbsp;Undang-Undang yang merupakan landasan operasional&amp;nbsp;penyelenggaraan pembangunan di bidang&amp;nbsp; ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.Evaluasi menyeluruh terhadap semua&amp;nbsp;produk&amp;nbsp;regulasi di&amp;nbsp;bidang&amp;nbsp;ketenagakerjaan dan&amp;nbsp;ketransmigrasian dilakukan untuk mencari&amp;nbsp;akar permasalahan dan&amp;nbsp; menemukan solusi penyesaian permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum&amp;nbsp; Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian 2012&amp;nbsp;di Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/3/2012).&amp;nbsp;&amp;nbsp; Dalam rangkaian proses pengkaijan maupun&amp;nbsp;pembentukan peraturan perundang-undangan&amp;nbsp;di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, menurut Muhaimin pihak Kemenakertrans akan&amp;nbsp; mengkomunikasikan&amp;nbsp;dengan para&amp;nbsp;pemangku kepentingan agar cakupan substansi yang&amp;nbsp;diatur benar-benar aspiratif dan implementatif.Muhaimin mengungkapkan, berdasarkan&amp;nbsp;Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun&amp;nbsp;2010-2014 terdapat sejumlah Undang-Undang&amp;nbsp;di&amp;nbsp;bidang ketenagakerjaan yang&amp;nbsp;diagendakan akan disempurnakan,&amp;nbsp;baik sebagai inisiatif pemerintah maupun inisiatif DPR-RI.&quot;Sesuai Prolegnas 2012,&amp;nbsp;Kemenakertrans melakukan prioritas kerja untuk membahas&amp;nbsp;RUU&amp;nbsp;tentang Penyempurnaan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang&amp;nbsp; penempatan dan&amp;nbsp;perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU tentang Perlindungan Pekerja&amp;nbsp;Rumah Tangga yang merupakan inisiatif DPR-RI,&quot; kata Muhaimin.Selain itu diprioritaskan pembahasan&amp;nbsp;Rancangan Undang-Undang tentang&amp;nbsp;Pengesahan Konvensi Internasional&amp;nbsp;Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran&amp;nbsp;dan Anggota Keluarganya serta menggodok&amp;nbsp;peraturan pelaksanaan dari&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan&amp;nbsp;Penyelenggara Jaminan Sosial yang harus diselesaikan.Tak hanya itu, Kemenakertrans pun memberikan perhatian khusus&amp;nbsp;kepada&amp;nbsp;UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan&amp;nbsp;yang&amp;nbsp;telah tujuh kali dimohonkan pengujian di Mahkamah&amp;nbsp;Konstitusi. Sedikitnya terdapat 17 Pasal dan&amp;nbsp;40 ayat&amp;nbsp;dalam UU ketenagakerjaan yang saat ini ramai didiskusikan usulan revisinya.&amp;ldquo;Mengingat telah banyak pasal-pasal yang&amp;nbsp;&amp;nbsp;dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat&amp;nbsp;karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka&amp;nbsp;sudah selayaknya menjadi prioritas Prolegnas agar UU&amp;nbsp;Ketenagakerjaan tersebut disempurnakan,&quot; harapnya.Lebih lanjut, Muhaimin mengatakan persoalan yang terjadi selama ini seringkali terletak pada&amp;nbsp;regulasinya sehingga harus diperbaiki. Namun&amp;nbsp;ada juga&amp;nbsp;persoalan yang muncul ditingkat implementasi, karena ketidakpahaman atau sengaja menyimpangi aturan yang berlaku&amp;nbsp;untuk&amp;nbsp;kepentingan tertentu.&amp;ldquo;Produk-produk&amp;nbsp;regulasi harus disempurnakan&amp;nbsp;sesuai&amp;nbsp; dengan&amp;nbsp;asas-asas pembentukan peraturan&amp;nbsp;perundang-undangan yang berlaku, agar membuahkan&amp;nbsp;produk regulasi yang efektif, implementatif, dan&amp;nbsp;&amp;nbsp;memenuhi rasa keadilan&amp;nbsp; masyarakat,&quot; kata Muhaimin.12 Undang-undang di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian : Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang&amp;nbsp;Pernyataan Berlakunya Undanq-Undang Pengawasan&amp;nbsp;Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik&amp;nbsp;Indonesia Untuk Seluruh Indonesia,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang&amp;nbsp;Keselamatan Kerja.Kemudian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib&amp;nbsp;Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang&amp;nbsp;Jaminan Sosial Tenaga Kerja,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang&amp;nbsp;Serikat Pekerja/Serikat Buruh,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang&amp;nbsp;Ketenagakerjaan,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang&amp;nbsp;Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Selanjutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004&amp;nbsp;Tentang&amp;nbsp; Penempatan&amp;nbsp;dan&amp;nbsp;Perlindungan Tenaga&amp;nbsp;Kerja Indonesia di Luar Negeri,&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sistim Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang&amp;nbsp; Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang&amp;nbsp;Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.</content:encoded></item></channel></rss>
