<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bapepam Cabut Izin Usaha NISP Sekuritas</title><description>Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut  izin usaha perusahaan efek PT NISP Sekuritas sebagai manajer investasi  (MI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/15/278/593812/bapepam-cabut-izin-usaha-nisp-sekuritas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/15/278/593812/bapepam-cabut-izin-usaha-nisp-sekuritas"/><item><title>Bapepam Cabut Izin Usaha NISP Sekuritas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/15/278/593812/bapepam-cabut-izin-usaha-nisp-sekuritas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/15/278/593812/bapepam-cabut-izin-usaha-nisp-sekuritas</guid><pubDate>Kamis 15 Maret 2012 15:26 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/15/278/593812/V07M6GqzEi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor Bapepam. Foto: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/15/278/593812/V07M6GqzEi.jpg</image><title>Kantor Bapepam. Foto: okezone</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT NISP Sekuritas sebagai manajer investasi (MI).Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, di Jakarta, Kamis (15/3/2012).Pencabutan izin usaha tersebut sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha sebagai MI dan mengingat telah diselesaikannya proses pengalihan hak dan kewajiban terkait kegiatan MI kepada PT NISP Asset Management.&quot;NISP Sekuritas telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai MI,&quot; tandasnya.Adapun penetapan keputusan ini ditetapkan pada 1 Maret 2012. Menurut Nurhaida, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana semestinya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT NISP Sekuritas sebagai manajer investasi (MI).Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, di Jakarta, Kamis (15/3/2012).Pencabutan izin usaha tersebut sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha sebagai MI dan mengingat telah diselesaikannya proses pengalihan hak dan kewajiban terkait kegiatan MI kepada PT NISP Asset Management.&quot;NISP Sekuritas telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai MI,&quot; tandasnya.Adapun penetapan keputusan ini ditetapkan pada 1 Maret 2012. Menurut Nurhaida, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana semestinya.</content:encoded></item></channel></rss>
