<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DP Tinggi Diklaim Tak Hambat Industri Automotif</title><description>Ditetapkannya aturan down payment (DP) tinggi untuk kredit  kendaraan bermotor, diklaim pihak Bank Indonesia (BI) tidak akan  menghambat industri automotif. Bahkan, ini dilakukan untuk mengatur  kelancaran kredit kendaraan bermotor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/19/320/596234/dp-tinggi-diklaim-tak-hambat-industri-automotif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/19/320/596234/dp-tinggi-diklaim-tak-hambat-industri-automotif"/><item><title>DP Tinggi Diklaim Tak Hambat Industri Automotif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/19/320/596234/dp-tinggi-diklaim-tak-hambat-industri-automotif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/19/320/596234/dp-tinggi-diklaim-tak-hambat-industri-automotif</guid><pubDate>Senin 19 Maret 2012 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Genta Wahyu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/19/320/596234/m3VB9KAKzc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/19/320/596234/m3VB9KAKzc.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>SOLO - Ditetapkannya aturan down payment (DP) tinggi untuk kredit kendaraan bermotor, diklaim pihak Bank Indonesia (BI) tidak akan menghambat industri automotif. Bahkan, ini dilakukan untuk mengatur kelancaran kredit kendaraan bermotor.&quot;Kami tidak menghambat industri automotif. Tetapi jangan sampai orang berspekulasi atau misalnya orang tidak mampu nanti suatu saat macet, maka yang kena adalah bank,&quot; jelas Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah, di Kampus Fisip Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Senin (19/3/2012).Ia mengungkapkan, bahwa di 2011 kemarin kredit kendaraan bermotor mencapai 60 persen. Ini dinilai sungguh sangat luar biasa tinggi.&quot;Karena orang mudah mendapatkan kredit kendaraan bermotor dengan DP yang sangat rendah. Orang hanya DP lima persen, bahkan di bawah itu sudah dapat motor atau mobil,&quot; tukasnya.Di sisi lain, Difi menyatakan bahwa Loan To Value Ratio (LTV) maksimal 70 persen tidak berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan kriteria tipe bangunan dibawah 70 meter persegi.&quot;Tipe bangunan di bawah 70 meter persegi memang tidak diatur. Artinya kredit pemilikan rumah bagi masyarakat kecil memang lebih fleksibel,&quot; kata Difi.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat kecil tidak perlu kawatir tidak bisa menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah.&quot;Sekarang ini masih banyak rumah sederhana yang dibangun. Justru tipe 35 dan 48 belakangan ini banyak diminati. Dan tipe seperti itu tidak terkena beleid BI,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>SOLO - Ditetapkannya aturan down payment (DP) tinggi untuk kredit kendaraan bermotor, diklaim pihak Bank Indonesia (BI) tidak akan menghambat industri automotif. Bahkan, ini dilakukan untuk mengatur kelancaran kredit kendaraan bermotor.&quot;Kami tidak menghambat industri automotif. Tetapi jangan sampai orang berspekulasi atau misalnya orang tidak mampu nanti suatu saat macet, maka yang kena adalah bank,&quot; jelas Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah, di Kampus Fisip Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Senin (19/3/2012).Ia mengungkapkan, bahwa di 2011 kemarin kredit kendaraan bermotor mencapai 60 persen. Ini dinilai sungguh sangat luar biasa tinggi.&quot;Karena orang mudah mendapatkan kredit kendaraan bermotor dengan DP yang sangat rendah. Orang hanya DP lima persen, bahkan di bawah itu sudah dapat motor atau mobil,&quot; tukasnya.Di sisi lain, Difi menyatakan bahwa Loan To Value Ratio (LTV) maksimal 70 persen tidak berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan kriteria tipe bangunan dibawah 70 meter persegi.&quot;Tipe bangunan di bawah 70 meter persegi memang tidak diatur. Artinya kredit pemilikan rumah bagi masyarakat kecil memang lebih fleksibel,&quot; kata Difi.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masyarakat kecil tidak perlu kawatir tidak bisa menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah.&quot;Sekarang ini masih banyak rumah sederhana yang dibangun. Justru tipe 35 dan 48 belakangan ini banyak diminati. Dan tipe seperti itu tidak terkena beleid BI,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
