<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Kenaikan Harga Obat Generik Tidak Tepat&quot;</title><description>Seiring kenaikan harga BBM, Kementerian Kesehatan telah menaikan harga obat generik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/21/320/597390/kenaikan-harga-obat-generik-tidak-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/21/320/597390/kenaikan-harga-obat-generik-tidak-tepat"/><item><title>&quot;Kenaikan Harga Obat Generik Tidak Tepat&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/21/320/597390/kenaikan-harga-obat-generik-tidak-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/21/320/597390/kenaikan-harga-obat-generik-tidak-tepat</guid><pubDate>Rabu 21 Maret 2012 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/21/320/597390/csnXloQ7CJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/21/320/597390/csnXloQ7CJ.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Kesehatan telah menaikan harga obat generik. Data Kementerian Kesehatan menyebut sebanyak 34 persen dari 498 obat generik yang mengalami kenaikan harga dan disebutkan bahwa sebanyak 170 jenis obat generik mengalami kenaikan harga.Rincian obat generik yang mengalami kenaikan harga terdiri 28 item sediaan injeksi dengan kenaikan sebesar Rp343 per item. Lalu, 123 jenis kapsul dan tablet yang naik sebesar Rp31 per item, delapan sirup yang rata-rata naik sebesar Rp30 dan tiga macam salep yang naik rata-rata Rp221 per item.Kebijakan itu menuai kritikan dari kalangan politisi di parlemen. Anggota Komisi IX DPR Chusnunia menilai kenaikan harga obat generik antara enam persen sampai dengan sembilan persen semakin memberatkan warga miskin.&amp;ldquo;Kenaikan upah minimum sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga barang-barang, sudah harga BBM akan naik, obat generik malah naik duluan, semakin memberatkan mereka, diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga,&amp;rdquo; ungkapnya di Jakarta, Rabu (21/3/2012).Kenaikan harga obat generik ini berdasarkan edaran Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat tentang kebijakan efisiensi 10 persen dari APBN 2012. &amp;ldquo;Kalau ada kebijakan efisiensi 10 persen, seharusnya juga dialokasikan untuk obat generik, agar tidak menjadi alasan kenaikan harga,&amp;rdquo; ujar Chusnunia.Seharusnya, lanjut dia kenaikan harga BBM&amp;nbsp; turut menjadi pertimbangan dan harus masuk dalam antisipasi perencanaan keuangan pemerintah. &amp;ldquo;Pengalihan subsidi BBM harus tepat sasaran, bidang kesehatan harus juga menjadi prioritas,&amp;rdquo; kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.Di sisi lain lain, Chusnunia menekankan pentingnya pengawasan distribusi dan harga obat. Menurutnya persoalan distribusi obat, baik generik maupun obat bermerek seharusnya menjadi fokus penting bagi kementrian kesehatan untuk dilakukan pengawasan.&amp;ldquo;Persebaran distribusi obat belum merata secara maksimal, di samping itu Kemenkes juga harus memberikan himbauan masif kepada apotik-apotik yang tidak mengutamakan memberikan obat generik, jika bisa dilakukan tindakan tegas,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;ldquo;Harga obat bermerek juga tidak boleh luput dari pengawasan kemenkes, harga eceran tertinggi harus betul-betul dijalankan, bukan sekedar aturan di atas kertas,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Kesehatan telah menaikan harga obat generik. Data Kementerian Kesehatan menyebut sebanyak 34 persen dari 498 obat generik yang mengalami kenaikan harga dan disebutkan bahwa sebanyak 170 jenis obat generik mengalami kenaikan harga.Rincian obat generik yang mengalami kenaikan harga terdiri 28 item sediaan injeksi dengan kenaikan sebesar Rp343 per item. Lalu, 123 jenis kapsul dan tablet yang naik sebesar Rp31 per item, delapan sirup yang rata-rata naik sebesar Rp30 dan tiga macam salep yang naik rata-rata Rp221 per item.Kebijakan itu menuai kritikan dari kalangan politisi di parlemen. Anggota Komisi IX DPR Chusnunia menilai kenaikan harga obat generik antara enam persen sampai dengan sembilan persen semakin memberatkan warga miskin.&amp;ldquo;Kenaikan upah minimum sangat tidak seimbang dengan kenaikan harga barang-barang, sudah harga BBM akan naik, obat generik malah naik duluan, semakin memberatkan mereka, diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga,&amp;rdquo; ungkapnya di Jakarta, Rabu (21/3/2012).Kenaikan harga obat generik ini berdasarkan edaran Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat tentang kebijakan efisiensi 10 persen dari APBN 2012. &amp;ldquo;Kalau ada kebijakan efisiensi 10 persen, seharusnya juga dialokasikan untuk obat generik, agar tidak menjadi alasan kenaikan harga,&amp;rdquo; ujar Chusnunia.Seharusnya, lanjut dia kenaikan harga BBM&amp;nbsp; turut menjadi pertimbangan dan harus masuk dalam antisipasi perencanaan keuangan pemerintah. &amp;ldquo;Pengalihan subsidi BBM harus tepat sasaran, bidang kesehatan harus juga menjadi prioritas,&amp;rdquo; kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.Di sisi lain lain, Chusnunia menekankan pentingnya pengawasan distribusi dan harga obat. Menurutnya persoalan distribusi obat, baik generik maupun obat bermerek seharusnya menjadi fokus penting bagi kementrian kesehatan untuk dilakukan pengawasan.&amp;ldquo;Persebaran distribusi obat belum merata secara maksimal, di samping itu Kemenkes juga harus memberikan himbauan masif kepada apotik-apotik yang tidak mengutamakan memberikan obat generik, jika bisa dilakukan tindakan tegas,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;ldquo;Harga obat bermerek juga tidak boleh luput dari pengawasan kemenkes, harga eceran tertinggi harus betul-betul dijalankan, bukan sekedar aturan di atas kertas,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
