<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Kepala Daerah Harus Berdayakan Pengawas Tenaga Kerja!&quot;</title><description>Pemerintah menerbitkan surat edaran kepada para gubernur, bupati/wali  kota di seluruh Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap  sektor ketenagakerjaan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/25/320/599339/kepala-daerah-harus-berdayakan-pengawas-tenaga-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/25/320/599339/kepala-daerah-harus-berdayakan-pengawas-tenaga-kerja"/><item><title>&quot;Kepala Daerah Harus Berdayakan Pengawas Tenaga Kerja!&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/25/320/599339/kepala-daerah-harus-berdayakan-pengawas-tenaga-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/25/320/599339/kepala-daerah-harus-berdayakan-pengawas-tenaga-kerja</guid><pubDate>Minggu 25 Maret 2012 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/25/320/599339/bZj12Uq8Zp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/25/320/599339/bZj12Uq8Zp.jpg</image><title>Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat edaran kepada para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan. Terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.Para kepala daerah&amp;nbsp; diminta untuk memperkuat dengan memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan.Pengawasan yang ketat dilakukan dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.Selain itu, pengawasan ketat pun dilakukan terhadap penerapan sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.&amp;ldquo;Para kepala daerah harus memberdayakan para&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,&amp;rdquo; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/3/2012).Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari&amp;nbsp;Pengawas&amp;nbsp;umum, 1.460 orang,&amp;nbsp;Pengawas&amp;nbsp;spesialis&amp;nbsp;&amp;nbsp;361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang. &amp;ldquo;Rasio kebutuhan&amp;nbsp;pengawas ketenagakerjaan. Dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang.Padahal idealnya, satu orang&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan mengawasi sebanyak lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun, &amp;ldquo;jelasnya.Oleh karena itu, kata Muhaimin, kepala daerah itu diminta agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.&amp;ldquo;Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya,&quot;paparnya.Hanya saja, belum semua daerah bersedia mengangkat&amp;nbsp; pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan pada jabatan fungsional&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan sehingga&amp;nbsp;&amp;nbsp;kerapkali terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, serta salah penempatan petugas pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan.&amp;ldquo;Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan,&quot; tegasnya.Mengenai masih minimnya&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan, lanjutnya pihak Kemenakertrans dibantu dinas-dinas tenaga kerja di provinsi, kabupaten/kota &amp;nbsp;berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas&amp;nbsp; pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan&amp;nbsp; pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan serta melakukan&amp;nbsp;upgrading&amp;nbsp;dan bimbingan teknis secara terus menerus.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat edaran kepada para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan. Terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.Para kepala daerah&amp;nbsp; diminta untuk memperkuat dengan memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan.Pengawasan yang ketat dilakukan dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.Selain itu, pengawasan ketat pun dilakukan terhadap penerapan sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.&amp;ldquo;Para kepala daerah harus memberdayakan para&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,&amp;rdquo; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/3/2012).Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari&amp;nbsp;Pengawas&amp;nbsp;umum, 1.460 orang,&amp;nbsp;Pengawas&amp;nbsp;spesialis&amp;nbsp;&amp;nbsp;361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang. &amp;ldquo;Rasio kebutuhan&amp;nbsp;pengawas ketenagakerjaan. Dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang.Padahal idealnya, satu orang&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan mengawasi sebanyak lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun, &amp;ldquo;jelasnya.Oleh karena itu, kata Muhaimin, kepala daerah itu diminta agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.&amp;ldquo;Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya,&quot;paparnya.Hanya saja, belum semua daerah bersedia mengangkat&amp;nbsp; pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan pada jabatan fungsional&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan sehingga&amp;nbsp;&amp;nbsp;kerapkali terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, serta salah penempatan petugas pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan.&amp;ldquo;Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan,&quot; tegasnya.Mengenai masih minimnya&amp;nbsp;pengawas&amp;nbsp; ketenagakerjaan, lanjutnya pihak Kemenakertrans dibantu dinas-dinas tenaga kerja di provinsi, kabupaten/kota &amp;nbsp;berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas&amp;nbsp; pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan&amp;nbsp; pengawas&amp;nbsp;ketenagakerjaan serta melakukan&amp;nbsp;upgrading&amp;nbsp;dan bimbingan teknis secara terus menerus.</content:encoded></item></channel></rss>
