<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Kalau BBM Tidak Naik, Beras Juga Jangan Naik&quot;</title><description>Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta beras dan harga lainnya  turun jika memang harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/30/19/602677/kalau-bbm-tidak-naik-beras-juga-jangan-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/03/30/19/602677/kalau-bbm-tidak-naik-beras-juga-jangan-naik"/><item><title>&quot;Kalau BBM Tidak Naik, Beras Juga Jangan Naik&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/03/30/19/602677/kalau-bbm-tidak-naik-beras-juga-jangan-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/03/30/19/602677/kalau-bbm-tidak-naik-beras-juga-jangan-naik</guid><pubDate>Jum'at 30 Maret 2012 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/03/30/19/602677/syr032Plpm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/03/30/19/602677/syr032Plpm.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta beras dan harga lainnya turun jika memang harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik.Dalam padangan fraksi PAN pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (30/3/2012), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka harga BBM ditetapkan oleh pemerintah. &quot;Itu kewenangan pemerintah dengan subsidi Rp225 triliun dipergunakan membangun kebijkan energi, entah untuk turun, tetap, kalau bisa jangan naik,&quot; ungkap wakil PAN.Menurutnya, jika DPR diberikan kewenangan untuk mengatur harga BBM, maka dia menginginkan agar kewenangan yang sama diberikan pada bahan-bahan pangan.&quot;Fraksi PAN akan usul beras tidak naik, harga lain tidak naik. Tetapi karena kewenangan ada di pemerintah maka harus dipakai seefisien oleh pemerintah,&quot; tegas dia.Menurutnya, dengan Rp225 triliun, maka pemerintah dapat mengatur defisit dikisaran 2,2-2,3 persen. &quot;Kalau lebih dari itu bisa menyundul tiga persen dan kalau lebih tinggi akan ada utang baru.&quot;Kita berfikir dengan memberikan subsidi yang cukup pada pemerintah maka dapat mencegah kemiskinan dan mengurangi pengangguran,&quot; tegas dia.Lebih jauh dia mengatakan, dalam Pasal 7 Ayat 6 a jika kenaikan ICP mencapai 15 persen dari asumsi maka pemerintah berhak menaikkan BBM. &quot;Ini supaya pemerintah tidak seenaknya menaikkan harga BBM,&quot; tukasnya. (nia)</description><content:encoded>JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta beras dan harga lainnya turun jika memang harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik.Dalam padangan fraksi PAN pada Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (30/3/2012), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka harga BBM ditetapkan oleh pemerintah. &quot;Itu kewenangan pemerintah dengan subsidi Rp225 triliun dipergunakan membangun kebijkan energi, entah untuk turun, tetap, kalau bisa jangan naik,&quot; ungkap wakil PAN.Menurutnya, jika DPR diberikan kewenangan untuk mengatur harga BBM, maka dia menginginkan agar kewenangan yang sama diberikan pada bahan-bahan pangan.&quot;Fraksi PAN akan usul beras tidak naik, harga lain tidak naik. Tetapi karena kewenangan ada di pemerintah maka harus dipakai seefisien oleh pemerintah,&quot; tegas dia.Menurutnya, dengan Rp225 triliun, maka pemerintah dapat mengatur defisit dikisaran 2,2-2,3 persen. &quot;Kalau lebih dari itu bisa menyundul tiga persen dan kalau lebih tinggi akan ada utang baru.&quot;Kita berfikir dengan memberikan subsidi yang cukup pada pemerintah maka dapat mencegah kemiskinan dan mengurangi pengangguran,&quot; tegas dia.Lebih jauh dia mengatakan, dalam Pasal 7 Ayat 6 a jika kenaikan ICP mencapai 15 persen dari asumsi maka pemerintah berhak menaikkan BBM. &quot;Ini supaya pemerintah tidak seenaknya menaikkan harga BBM,&quot; tukasnya. (nia)</content:encoded></item></channel></rss>
