<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tak Langsung Eksekusi Kenaikan Harga BBM</title><description>Alotnya sidang paripurna akhirnya memberikan kewenangan pemerintah untuk  menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terkandung di dalam  pasal 7 ayat 6A. Namun, hal ini tidak serta merta membuat pemerintah  langsung menaikkan harga BBM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/01/19/603482/pemerintah-tak-langsung-eksekusi-kenaikan-harga-bbm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/04/01/19/603482/pemerintah-tak-langsung-eksekusi-kenaikan-harga-bbm"/><item><title>Pemerintah Tak Langsung Eksekusi Kenaikan Harga BBM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/01/19/603482/pemerintah-tak-langsung-eksekusi-kenaikan-harga-bbm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/04/01/19/603482/pemerintah-tak-langsung-eksekusi-kenaikan-harga-bbm</guid><pubDate>Minggu 01 April 2012 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/01/19/603482/FYxWZ6GZil.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Agus Martowardojo. Foto: Runi/okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/01/19/603482/FYxWZ6GZil.jpg</image><title>Menkeu Agus Martowardojo. Foto: Runi/okezone</title></images><description>JAKARTA - Alotnya sidang paripurna akhirnya memberikan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terkandung di dalam pasal 7 ayat 6A. Namun, hal ini tidak serta merta membuat pemerintah langsung menaikkan harga BBM.&quot;Belum, kita melihat dulu. Pasal 7 ayat 6A memang memberikan kewenangan kepada pemerintah, tapi tidak langsung dieksekusi oleh pemerintah,&quot; kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) malam.Hal ini, dijelaskannya, karena pemerintah harus meyakini minimum ada kenaikan harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) 15 persen dibandingkan dengan USD105 dolar per barel.&quot;Dan itu harus terjadi rata-rata selama enam bulan. Kalau sekarang kan belum tercapai hal itu, jadi kita bisa dengan kondisi yang sekarang,&quot; ujarnya.Namun demikian, diakuinya, apabila kondisi dunia memburuk, pihaknya sudah mempunyai katup pengaman di mana jika dijalankan misalkan karena kondisi minyak dunia, terpaksa menaikkan harga BBM.&quot;Kita juga sudah punya paket kompensasi dan itu untuk memberikan dukungan kepada masyarkat yang berpenghasilan paling rendah dan lemah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Alotnya sidang paripurna akhirnya memberikan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terkandung di dalam pasal 7 ayat 6A. Namun, hal ini tidak serta merta membuat pemerintah langsung menaikkan harga BBM.&quot;Belum, kita melihat dulu. Pasal 7 ayat 6A memang memberikan kewenangan kepada pemerintah, tapi tidak langsung dieksekusi oleh pemerintah,&quot; kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) malam.Hal ini, dijelaskannya, karena pemerintah harus meyakini minimum ada kenaikan harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) 15 persen dibandingkan dengan USD105 dolar per barel.&quot;Dan itu harus terjadi rata-rata selama enam bulan. Kalau sekarang kan belum tercapai hal itu, jadi kita bisa dengan kondisi yang sekarang,&quot; ujarnya.Namun demikian, diakuinya, apabila kondisi dunia memburuk, pihaknya sudah mempunyai katup pengaman di mana jika dijalankan misalkan karena kondisi minyak dunia, terpaksa menaikkan harga BBM.&quot;Kita juga sudah punya paket kompensasi dan itu untuk memberikan dukungan kepada masyarkat yang berpenghasilan paling rendah dan lemah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
