<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT Pos Klaim Tak Ada Monopoli Pengiriman Surat</title><description>Saat ini di Indonesia ada 700 hingga 800 penyelenggara pos di  Indonesia,&amp;nbsp; baik&amp;nbsp; negeri maupun swasta, di antaranya ada tiga  penyelenggara dari asing. Sekarang ini tidak ada monopoli pengiriman  surat oleh PT Pos.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/06/320/606817/pt-pos-klaim-tak-ada-monopoli-pengiriman-surat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/04/06/320/606817/pt-pos-klaim-tak-ada-monopoli-pengiriman-surat"/><item><title>PT Pos Klaim Tak Ada Monopoli Pengiriman Surat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/06/320/606817/pt-pos-klaim-tak-ada-monopoli-pengiriman-surat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/04/06/320/606817/pt-pos-klaim-tak-ada-monopoli-pengiriman-surat</guid><pubDate>Jum'at 06 April 2012 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Genta Wahyu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/06/320/606817/roZAslR0AS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informasi Kemenkominfo Wiryanta. Foto: Genta/okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/06/320/606817/roZAslR0AS.jpg</image><title>Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informasi Kemenkominfo Wiryanta. Foto: Genta/okezone</title></images><description>SOLO - Saat ini di Indonesia ada 700 hingga 800 penyelenggara pos di Indonesia,&amp;nbsp; baik&amp;nbsp; negeri maupun swasta, di antaranya ada tiga penyelenggara dari asing. Sekarang ini tidak ada monopoli pengiriman surat oleh PT Pos.&amp;ldquo;Penyelenggara pos sudah bisa diselenggarakan oleh negeri yakni PT Pos, dan swasta lainnya, bahkan penyelenggara pos asing,&amp;rdquo; ungkap Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Dr Wiryanta kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/4) malam.Namun demikian, kata Wiryanta, bila penyelenggara pos swasta tidak bisa menjangkau pelosok maka wajib bekerja sama dengan PT Pos. &quot;Interkoneksi bagaimana caranya kepentingan publik bisa sampai pucuk gunung sekalipun,&quot; tandasnya.Soal sertifikasi penyelenggara pos swasta? Menurut Wiryanta, sertifikasinya akan berujung pada pemberian izin. &quot;Pada pemberian izin sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos sesuai standar,&quot; jelasnya.Untuk melindungi penyelenggara pos swasta lokal, Wiryanta mengatakan bahwa penyelenggara pos asing yang akan melaksanakan pengiriman ke pelosok Indonesia harus bekerja sama dengan lokal partner.&quot;Penyelenggara pos lokal itulah yang meneruskan ke daerah-daerah di Indonesia,&amp;rdquo; jelasnya.Sejauh ini nilai peredaran uang untuk subsektor penyelenggaraan pos selama setahun, menurut Wiryanta, mencapai Rp5,3 triliun.&quot;Hal itu meliputi negeri dan swasta. Untuk diketahui penyelenggara swasta sekarang ini pencapaiannya meningkat terus, apalagi adanya keharusan asing bekerja sama dengan swasta lokal,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>SOLO - Saat ini di Indonesia ada 700 hingga 800 penyelenggara pos di Indonesia,&amp;nbsp; baik&amp;nbsp; negeri maupun swasta, di antaranya ada tiga penyelenggara dari asing. Sekarang ini tidak ada monopoli pengiriman surat oleh PT Pos.&amp;ldquo;Penyelenggara pos sudah bisa diselenggarakan oleh negeri yakni PT Pos, dan swasta lainnya, bahkan penyelenggara pos asing,&amp;rdquo; ungkap Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Dr Wiryanta kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/4) malam.Namun demikian, kata Wiryanta, bila penyelenggara pos swasta tidak bisa menjangkau pelosok maka wajib bekerja sama dengan PT Pos. &quot;Interkoneksi bagaimana caranya kepentingan publik bisa sampai pucuk gunung sekalipun,&quot; tandasnya.Soal sertifikasi penyelenggara pos swasta? Menurut Wiryanta, sertifikasinya akan berujung pada pemberian izin. &quot;Pada pemberian izin sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos sesuai standar,&quot; jelasnya.Untuk melindungi penyelenggara pos swasta lokal, Wiryanta mengatakan bahwa penyelenggara pos asing yang akan melaksanakan pengiriman ke pelosok Indonesia harus bekerja sama dengan lokal partner.&quot;Penyelenggara pos lokal itulah yang meneruskan ke daerah-daerah di Indonesia,&amp;rdquo; jelasnya.Sejauh ini nilai peredaran uang untuk subsektor penyelenggaraan pos selama setahun, menurut Wiryanta, mencapai Rp5,3 triliun.&quot;Hal itu meliputi negeri dan swasta. Untuk diketahui penyelenggara swasta sekarang ini pencapaiannya meningkat terus, apalagi adanya keharusan asing bekerja sama dengan swasta lokal,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
