<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Upah Minimum Provinsi 10,27 Persen</title><description>Prosentase tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/09/320/607747/kenaikan-upah-minimum-provinsi-10-27-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/04/09/320/607747/kenaikan-upah-minimum-provinsi-10-27-persen"/><item><title>Kenaikan Upah Minimum Provinsi 10,27 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/09/320/607747/kenaikan-upah-minimum-provinsi-10-27-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/04/09/320/607747/kenaikan-upah-minimum-provinsi-10-27-persen</guid><pubDate>Senin 09 April 2012 07:21 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/09/320/607747/ySl0RwILm7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/09/320/607747/ySl0RwILm7.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 secara rata-rata sebesar 10,27 persen. Prosentase tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.Sedangkan secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 persen.&amp;ldquo;Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh di atas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting&amp;nbsp; untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat concern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun, &quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/4/2012).Muhaimin mengatakan ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu&amp;nbsp; tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.&quot;Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang&amp;nbsp; dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial, &amp;ldquo; jelas Muhaimin.Sedangkan di luar ketentuan tersebut, tambah&amp;nbsp; Muhaimin penetapan besaran&amp;nbsp; upah&amp;nbsp; dan besaran&amp;nbsp; tunjangan-tunjangan&amp;nbsp;&amp;nbsp; lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Lebih lanjut Muhaimin mengatakan selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah&amp;nbsp; pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya.&quot;Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program, &quot; ujarnya.Sesuai dengan Kepmen No. 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program/ Sosial di bidang ketenagakerjaan antara lain berupa subsidi uang muka perumahan pekerja/buruh, subsidi koperasi pekerja/buruh dan subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja.Muhaimin berkeyakinan bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. &amp;ldquo;Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan,&quot; harapnya.Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.&quot;Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK,&quot; pungkasnya. </description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 secara rata-rata sebesar 10,27 persen. Prosentase tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang hanya mencapai 8,69 persen.Sedangkan secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebardi seluruh Indonesia mencapai 88, 60 persen.&amp;ldquo;Kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh di atas inflasi. Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting&amp;nbsp; untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu pemerintah sangat concern dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun, &quot; kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/4/2012).Muhaimin mengatakan ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu&amp;nbsp; tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.&quot;Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang&amp;nbsp; dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial, &amp;ldquo; jelas Muhaimin.Sedangkan di luar ketentuan tersebut, tambah&amp;nbsp; Muhaimin penetapan besaran&amp;nbsp; upah&amp;nbsp; dan besaran&amp;nbsp; tunjangan-tunjangan&amp;nbsp;&amp;nbsp; lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Lebih lanjut Muhaimin mengatakan selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah&amp;nbsp; pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya.&quot;Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program, &quot; ujarnya.Sesuai dengan Kepmen No. 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program/ Sosial di bidang ketenagakerjaan antara lain berupa subsidi uang muka perumahan pekerja/buruh, subsidi koperasi pekerja/buruh dan subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja.Muhaimin berkeyakinan bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. &amp;ldquo;Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan,&quot; harapnya.Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.&quot;Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK,&quot; pungkasnya. </content:encoded></item></channel></rss>
