<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Interpelasi untuk Pemerintah, Bukan Dahlan&quot;</title><description>Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memberi klarifikasi terkait pengajuan  hak interpelasi yang diajukan oleh beberapa anggota DPR terkait  kebijakan yang dibuat oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang penjualan  aset-aset BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/17/320/613473/interpelasi-untuk-pemerintah-bukan-dahlan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/04/17/320/613473/interpelasi-untuk-pemerintah-bukan-dahlan"/><item><title>&quot;Interpelasi untuk Pemerintah, Bukan Dahlan&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/17/320/613473/interpelasi-untuk-pemerintah-bukan-dahlan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/04/17/320/613473/interpelasi-untuk-pemerintah-bukan-dahlan</guid><pubDate>Selasa 17 April 2012 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/17/320/613473/iSGN69uYpq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Iman Herdiana/okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/17/320/613473/iSGN69uYpq.jpg</image><title>Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Iman Herdiana/okezone</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memberi klarifikasi terkait pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh beberapa anggota DPR terkait kebijakan yang dibuat oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang penjualan aset-aset BUMN.Menurut Priyo, interpelasi tersebut ditujukan kepada pemerintah secara kelembagaan, bukan ditujukan kepada Menteri BUMN secara personal.&quot;Yang diinterpelasi bukan Menteri BUMN, tapi pemerintah. Bukan untuk personal, tapi pemerintah. Ini supaya diluruskan,&quot; kata Priyo saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).Interpelasi, sambung Priyo, adalah hal yang wajar dilakukan oleh anggota DPR. &quot;Itu biasa saja. Presiden saja pernah diinterpelasi,&quot; cetusnya.Selain itu, politikus senior Partai Golkar ini membantah jika yang menjadi inisiator dari pengajuan interpelasi tersebut adalah Partai Golkar. &quot;Enggak lah. Kemarin waktu paripurna secara resmi diserahkan oleh Edi Prabowo dari Gerindra kepada Pramono selaku pimpinan,&quot; jelasnya.Kendati demikian, Priyo mempersilakan jika memang anggota DPR hendak mengajukan interpelasi tersebut. Pimpinan DPR tidak bisa melarang atau mendorong upaya pengajuan tersebut.&quot;Dari anggota silakan mengajukan. Tapi ini kan masih reses, ditunggu dulu. Siapa tahu nanti diurungkan niatnya. Atau itu dilangsungkan terus kan tidak bisa kita tahan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memberi klarifikasi terkait pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh beberapa anggota DPR terkait kebijakan yang dibuat oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang penjualan aset-aset BUMN.Menurut Priyo, interpelasi tersebut ditujukan kepada pemerintah secara kelembagaan, bukan ditujukan kepada Menteri BUMN secara personal.&quot;Yang diinterpelasi bukan Menteri BUMN, tapi pemerintah. Bukan untuk personal, tapi pemerintah. Ini supaya diluruskan,&quot; kata Priyo saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).Interpelasi, sambung Priyo, adalah hal yang wajar dilakukan oleh anggota DPR. &quot;Itu biasa saja. Presiden saja pernah diinterpelasi,&quot; cetusnya.Selain itu, politikus senior Partai Golkar ini membantah jika yang menjadi inisiator dari pengajuan interpelasi tersebut adalah Partai Golkar. &quot;Enggak lah. Kemarin waktu paripurna secara resmi diserahkan oleh Edi Prabowo dari Gerindra kepada Pramono selaku pimpinan,&quot; jelasnya.Kendati demikian, Priyo mempersilakan jika memang anggota DPR hendak mengajukan interpelasi tersebut. Pimpinan DPR tidak bisa melarang atau mendorong upaya pengajuan tersebut.&quot;Dari anggota silakan mengajukan. Tapi ini kan masih reses, ditunggu dulu. Siapa tahu nanti diurungkan niatnya. Atau itu dilangsungkan terus kan tidak bisa kita tahan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
