<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Perusahaan Tambang Tak Kena Bea Keluar</title><description>Pemegang kontrak karya (KK) pertambangan tidak akan terkena bea  keluar bahan mentah tambang, asalkan telah memenuhi seluruh persayaratan UU.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/18/19/613930/syarat-perusahaan-tambang-tak-kena-bea-keluar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/04/18/19/613930/syarat-perusahaan-tambang-tak-kena-bea-keluar"/><item><title>Syarat Perusahaan Tambang Tak Kena Bea Keluar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/04/18/19/613930/syarat-perusahaan-tambang-tak-kena-bea-keluar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/04/18/19/613930/syarat-perusahaan-tambang-tak-kena-bea-keluar</guid><pubDate>Rabu 18 April 2012 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/18/19/613930/ZYOWDjCBuX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Ekonomi Hatta Rajasa. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/18/19/613930/ZYOWDjCBuX.jpg</image><title>Menko Ekonomi Hatta Rajasa. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemegang kontrak karya (KK) pertambangan tidak akan terkena bea keluar bahan mentah tambang, asalkan telah memenuhi seluruh persayaratan undang-undang (UU).Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan saat ini sedang melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan, ada enam poin yang akan direnegosiasi.&quot;Enam poin itu antara lain luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, kewajiban divestasi, pembangunan smelter, penerimaan negara/royalti, dan pemanfaatan jasa dan barang dalam negeri,&quot; ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4/2012).Lanjutnya, sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, jika pemegang kontrak karya pertambangan telah memenuhi semua itu, maka KK tidak akan terkena bea keluar.&quot;KK itu kan diatur UU, kalau mereka sudah selesai administrasinya, sudah sesuai dengan UU seperti prosesing disini maka tidak akan ada bea keluarnya,&quot; paparnya.Dirinya menambahkan bahwa aturan bea keluar ini digunakan untuk mendorong perusahaan pertambangan agar tidak mengekspor bahan mentah pertambangan tapi membangun industri hilir, seperti smelter, dan sesuai dengan asas keadilan.&quot;Kita ingin lebih bertanggung jawab akan pengelolaan SDA kita, dan menorong lebih cepat membangun industri hilir,&quot; pungkasnya.Di sisi lain,&amp;nbsp; Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto menambahkan, bea keluar tersebut diterapkan untuk Izin Usaha Pertambangan saja, bukan pemegang kontrak karya. &quot;Itu kan untuk IUP, kita kan kontrak karya,&quot; ungkap Martiono.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemegang kontrak karya (KK) pertambangan tidak akan terkena bea keluar bahan mentah tambang, asalkan telah memenuhi seluruh persayaratan undang-undang (UU).Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan saat ini sedang melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan, ada enam poin yang akan direnegosiasi.&quot;Enam poin itu antara lain luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, kewajiban divestasi, pembangunan smelter, penerimaan negara/royalti, dan pemanfaatan jasa dan barang dalam negeri,&quot; ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4/2012).Lanjutnya, sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, jika pemegang kontrak karya pertambangan telah memenuhi semua itu, maka KK tidak akan terkena bea keluar.&quot;KK itu kan diatur UU, kalau mereka sudah selesai administrasinya, sudah sesuai dengan UU seperti prosesing disini maka tidak akan ada bea keluarnya,&quot; paparnya.Dirinya menambahkan bahwa aturan bea keluar ini digunakan untuk mendorong perusahaan pertambangan agar tidak mengekspor bahan mentah pertambangan tapi membangun industri hilir, seperti smelter, dan sesuai dengan asas keadilan.&quot;Kita ingin lebih bertanggung jawab akan pengelolaan SDA kita, dan menorong lebih cepat membangun industri hilir,&quot; pungkasnya.Di sisi lain,&amp;nbsp; Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto menambahkan, bea keluar tersebut diterapkan untuk Izin Usaha Pertambangan saja, bukan pemegang kontrak karya. &quot;Itu kan untuk IUP, kita kan kontrak karya,&quot; ungkap Martiono.</content:encoded></item></channel></rss>
