<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tuduh BPK Melanggar Konstitusi</title><description> Pemerintah BPK melanggar  konstitusi karena telah melakukan penafsiran terhadap undang-undang  dalam proses divestasi tujuh persen saham Newmont yang dibeli pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/08/19/625878/pemerintah-tuduh-bpk-melanggar-konstitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/08/19/625878/pemerintah-tuduh-bpk-melanggar-konstitusi"/><item><title>Pemerintah Tuduh BPK Melanggar Konstitusi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/08/19/625878/pemerintah-tuduh-bpk-melanggar-konstitusi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/08/19/625878/pemerintah-tuduh-bpk-melanggar-konstitusi</guid><pubDate>Selasa 08 Mei 2012 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Gina Nur Maftuhah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/08/19/625878/ZimlMn1Lpe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo BPK. (Foto: Wikipedia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/08/19/625878/ZimlMn1Lpe.jpg</image><title>Logo BPK. (Foto: Wikipedia)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menuduh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar konstitusi karena telah melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dibeli pemerintah.&quot;Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi dan aturan peraturan perundang-undangan, BPK seharusnya melaksanakan UU dan bukan melakukan penafsiran atas UU. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK telah menafsirkan ketentuan pasal 24 ayat (7) UU Keuangan Negara yang berarti BPK melampaui batas wewenangnya,&quot; ujar Menteri Keuangan Agus Martowardoyo di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012),Dalam closing statementnya di sidang mengenai tujuh persen saham NNT yang dibeli pemerintah, Agus menyebut bahwa proses pembelian saham di tambang tersebut adalah proses investasi biasa dan bukan merupakan penyertaan modal. Karenanya, pemerintah mengaku tidak harus izin DPR dan UU terkait dengan proses tersebut.&quot;Lebih dari itu, penafsiran tersebut dilakukan keliru tanpa memperhatikan dasar filosofi pembentukan dan substansi pasal dimaksud,&quot; lanjut dia.Dengan alasan itu, pemerintah kemudian bermaksud memohon kepada MK untuk menyatakan BPK melampaui batas kewenangannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menuduh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar konstitusi karena telah melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dibeli pemerintah.&quot;Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi dan aturan peraturan perundang-undangan, BPK seharusnya melaksanakan UU dan bukan melakukan penafsiran atas UU. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK telah menafsirkan ketentuan pasal 24 ayat (7) UU Keuangan Negara yang berarti BPK melampaui batas wewenangnya,&quot; ujar Menteri Keuangan Agus Martowardoyo di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012),Dalam closing statementnya di sidang mengenai tujuh persen saham NNT yang dibeli pemerintah, Agus menyebut bahwa proses pembelian saham di tambang tersebut adalah proses investasi biasa dan bukan merupakan penyertaan modal. Karenanya, pemerintah mengaku tidak harus izin DPR dan UU terkait dengan proses tersebut.&quot;Lebih dari itu, penafsiran tersebut dilakukan keliru tanpa memperhatikan dasar filosofi pembentukan dan substansi pasal dimaksud,&quot; lanjut dia.Dengan alasan itu, pemerintah kemudian bermaksud memohon kepada MK untuk menyatakan BPK melampaui batas kewenangannya.</content:encoded></item></channel></rss>
