<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DMB Bantah Dividen USD38 Jt &quot;Hadiah&quot; Newmont</title><description>Dividen yang merupakan kompensasi bagi daerah penghasil, bukanlah  didapat dengan mudah, melainkan dengan negosiasi&amp;nbsp;yang terus menerus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/09/19/626473/dmb-bantah-dividen-usd38-jt-hadiah-newmont</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/09/19/626473/dmb-bantah-dividen-usd38-jt-hadiah-newmont"/><item><title>DMB Bantah Dividen USD38 Jt &quot;Hadiah&quot; Newmont</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/09/19/626473/dmb-bantah-dividen-usd38-jt-hadiah-newmont</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/09/19/626473/dmb-bantah-dividen-usd38-jt-hadiah-newmont</guid><pubDate>Rabu 09 Mei 2012 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/09/19/626473/Qf4hK9T4OQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: AP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/09/19/626473/Qf4hK9T4OQ.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: AP)</title></images><description>JAKARTA - Meski Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) Martiono Hadianto dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa hasil dividen sebesar USD38 juta merupakan pemberian dari PT NTT, berbeda halnya dengan PT Daerah Maju Bersaing (DMB), konsorsium tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat.&amp;nbsp;&quot;Dividen sebanyak itu merupakan hasil negosiasi dengan pihak NTT,&quot; tegas Direktur Utama DMB, Andy Hadianto, di Jakarta, Rabu (9/5/2012).&amp;nbsp;&quot;Ini didapat saat membeli saham&amp;nbsp;Newmont 10 persen&amp;nbsp;pada 2006-2007. Saya punya dokumen tertulisnya. Nanti kita akan ungkapkan kepada media bukti otentik ini,&amp;rdquo; tambahnya.Oleh karena itu, Andy menyayangkan pernyataan Martiono dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang tidak menjelaskan secara detail dan sesuai fakta hukum, bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar USD38 juta merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT.&amp;nbsp;&quot;Dividen yang merupakan kompensasi bagi daerah penghasil, bukanlah didapat dengan mudah, melainkan dengan negosiasi&amp;nbsp;yang terus menerus. Karena itu, Martiono tidak boleh berbohong dan memaparkan data tanpa bukti yang kuat. Itu kan sama saja berbohong,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;Menurut Andy, pada 24 April lalu, Gubernur NusaTenggara Barat (NTB) Zainul Majdi juga telah memberi kesaksian dan paparan perihal perolehan yang didapat daerah dari PT NNT. Disebutkan, dari 24 persen saham milik daerah,&amp;nbsp;Pemerintah Daerah NTB hingga 2011&amp;nbsp;memperoleh USD72 juta. Adapun rinciannya, manfaat tidak langsung sebanyak USD38 juta dan manfaat langsung sebesar USD34 juta atau dividen 2010-2011. &amp;ldquo;Dengan demikian, apa yang dipaparkan Martiono tidak benar. Jika mau bukti, saya akan ungkapkan, dan itu bukti sangat otentik. Kita tidak begitu saja mendapatkan USD38 juta dari Newmont,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Meski Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) Martiono Hadianto dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa hasil dividen sebesar USD38 juta merupakan pemberian dari PT NTT, berbeda halnya dengan PT Daerah Maju Bersaing (DMB), konsorsium tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat.&amp;nbsp;&quot;Dividen sebanyak itu merupakan hasil negosiasi dengan pihak NTT,&quot; tegas Direktur Utama DMB, Andy Hadianto, di Jakarta, Rabu (9/5/2012).&amp;nbsp;&quot;Ini didapat saat membeli saham&amp;nbsp;Newmont 10 persen&amp;nbsp;pada 2006-2007. Saya punya dokumen tertulisnya. Nanti kita akan ungkapkan kepada media bukti otentik ini,&amp;rdquo; tambahnya.Oleh karena itu, Andy menyayangkan pernyataan Martiono dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang tidak menjelaskan secara detail dan sesuai fakta hukum, bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar USD38 juta merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT.&amp;nbsp;&quot;Dividen yang merupakan kompensasi bagi daerah penghasil, bukanlah didapat dengan mudah, melainkan dengan negosiasi&amp;nbsp;yang terus menerus. Karena itu, Martiono tidak boleh berbohong dan memaparkan data tanpa bukti yang kuat. Itu kan sama saja berbohong,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;Menurut Andy, pada 24 April lalu, Gubernur NusaTenggara Barat (NTB) Zainul Majdi juga telah memberi kesaksian dan paparan perihal perolehan yang didapat daerah dari PT NNT. Disebutkan, dari 24 persen saham milik daerah,&amp;nbsp;Pemerintah Daerah NTB hingga 2011&amp;nbsp;memperoleh USD72 juta. Adapun rinciannya, manfaat tidak langsung sebanyak USD38 juta dan manfaat langsung sebesar USD34 juta atau dividen 2010-2011. &amp;ldquo;Dengan demikian, apa yang dipaparkan Martiono tidak benar. Jika mau bukti, saya akan ungkapkan, dan itu bukti sangat otentik. Kita tidak begitu saja mendapatkan USD38 juta dari Newmont,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
