<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Korupsi, PNS Tetap Terima Gaji &amp; Tunjangan</title><description>PNS yang tersangkut kasus pelanggaran termasuk korupsi, akan tetap  menerima gaji dan sejumlah tunjangan. Ketentuan itu juga berlaku, meski  PNS tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/11/20/628040/jadi-tersangka-korupsi-pns-tetap-terima-gaji-tunjangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/11/20/628040/jadi-tersangka-korupsi-pns-tetap-terima-gaji-tunjangan"/><item><title>Jadi Tersangka Korupsi, PNS Tetap Terima Gaji &amp; Tunjangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/11/20/628040/jadi-tersangka-korupsi-pns-tetap-terima-gaji-tunjangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/11/20/628040/jadi-tersangka-korupsi-pns-tetap-terima-gaji-tunjangan</guid><pubDate>Jum'at 11 Mei 2012 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>R Ghita Intan Permatasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/11/20/628040/dB0YfacjIB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/11/20/628040/dB0YfacjIB.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus pelanggaran termasuk korupsi, akan tetap menerima gaji dan sejumlah tunjangan. Ketentuan itu juga berlaku, meski PNS tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.&quot;Kalau gaji itu dia terima 50 persen untuk pemberhentian sementara. Kalau tunjangan keuangannya itu tinggal 10 persen. Tetapi kalau skorsing, dia kan tidak masuk, maka tidak dibayar. Tinggal gajinya saja,&quot; ungkap Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin, di kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2012).Kiagus melanjutkan, ketika telah menjadi tersangka, PNS tersebut tidak akan langsung dipecat. Namun akan diberhentikan terlebih dahulu sementara atau skorsing. Selanjutnya, kebijakan berhenti atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. &amp;ldquo;Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan,&quot; dia menegaskan.Namun, dia melanjutkan, apabila ada bukti-bukti yang diyakini oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI), maka IBI akan merekomendasikan ke atasannya, dan atasannya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.&amp;ldquo;Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa dia melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku, ketentuan perundang-undangan, maka dia bisa saja diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat,&quot; pungkasnya. </description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut kasus pelanggaran termasuk korupsi, akan tetap menerima gaji dan sejumlah tunjangan. Ketentuan itu juga berlaku, meski PNS tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.&quot;Kalau gaji itu dia terima 50 persen untuk pemberhentian sementara. Kalau tunjangan keuangannya itu tinggal 10 persen. Tetapi kalau skorsing, dia kan tidak masuk, maka tidak dibayar. Tinggal gajinya saja,&quot; ungkap Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin, di kantor Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2012).Kiagus melanjutkan, ketika telah menjadi tersangka, PNS tersebut tidak akan langsung dipecat. Namun akan diberhentikan terlebih dahulu sementara atau skorsing. Selanjutnya, kebijakan berhenti atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. &amp;ldquo;Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan,&quot; dia menegaskan.Namun, dia melanjutkan, apabila ada bukti-bukti yang diyakini oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI), maka IBI akan merekomendasikan ke atasannya, dan atasannya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.&amp;ldquo;Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat bahwa dia melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku, ketentuan perundang-undangan, maka dia bisa saja diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat,&quot; pungkasnya. </content:encoded></item></channel></rss>
