<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;Kita Ingin Pengimpor Diawasi Secara Intensif&quot;</title><description>Tujuan utama dari Permendag nomor 27 tentang ketentuan mengenai angka  pengenal impor yang baru dikeluarkan adalah meningkatkan pengawasan dari  para pelaku impor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/11/320/628044/kita-ingin-pengimpor-diawasi-secara-intensif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/11/320/628044/kita-ingin-pengimpor-diawasi-secara-intensif"/><item><title>&quot;Kita Ingin Pengimpor Diawasi Secara Intensif&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/11/320/628044/kita-ingin-pengimpor-diawasi-secara-intensif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/11/320/628044/kita-ingin-pengimpor-diawasi-secara-intensif</guid><pubDate>Jum'at 11 Mei 2012 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Astutik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/11/320/628044/HxrfzhpecV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/11/320/628044/HxrfzhpecV.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, tujuan utama dari Permendag nomor 27 tentang ketentuan mengenai angka pengenal impor yang baru dikeluarkan adalah meningkatkan pengawasan dari para pelaku impor.&quot;Kita ingin pengimpor diawasi secara intensif. Karena banyak imortir yang tidak bertanggung jawab. Ada istilahnya importir abal-abal,&quot; ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dedi Saleh di Kantornya, Jakarta, Jumat&amp;nbsp;(11/2012).Tujuan kedua, supaya mendorong berkembangnya indsutri di dalam negeri. Menurutnya, jika kebutuhan barang atau produk tertentu bisa dipenuhi dalam negeri, sudah sepantasnya industri dalam negeri yang memenuhinya.&quot;Jadi kita tidak tergantung terhadap impor. kalau bisa dipenuhi dalam negeri kenapa impor? Jadi membuka diri industri dalam negeri,&quot; imbuhnya.Alasan lain untuk meningkatkan kredibilitas dari para pelaku impor. Hal tersebut mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). &quot;Ada yang ditemukan oleh tim dirjen SPK. sudah banyak produk yang ditemukan melanggar tapi kita tidak tahu importirnya siapa,&quot; katanya.Sebagaimana diketahui, Kemendag memang baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait impor. Yang pertama Permendag nomor 30 pada 7 Mei yaitu kebijakan impor produk holtikultura.Kedua, Permendag nomor 27 tanggal 1 Mei yaitu berkaitan dengan ketentuan mengenai angka pengenal impor, yang terakhir adalah nomor 29 yang juga pada 7 Mei tentang ketentuan ekspor produk pertambangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, tujuan utama dari Permendag nomor 27 tentang ketentuan mengenai angka pengenal impor yang baru dikeluarkan adalah meningkatkan pengawasan dari para pelaku impor.&quot;Kita ingin pengimpor diawasi secara intensif. Karena banyak imortir yang tidak bertanggung jawab. Ada istilahnya importir abal-abal,&quot; ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dedi Saleh di Kantornya, Jakarta, Jumat&amp;nbsp;(11/2012).Tujuan kedua, supaya mendorong berkembangnya indsutri di dalam negeri. Menurutnya, jika kebutuhan barang atau produk tertentu bisa dipenuhi dalam negeri, sudah sepantasnya industri dalam negeri yang memenuhinya.&quot;Jadi kita tidak tergantung terhadap impor. kalau bisa dipenuhi dalam negeri kenapa impor? Jadi membuka diri industri dalam negeri,&quot; imbuhnya.Alasan lain untuk meningkatkan kredibilitas dari para pelaku impor. Hal tersebut mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). &quot;Ada yang ditemukan oleh tim dirjen SPK. sudah banyak produk yang ditemukan melanggar tapi kita tidak tahu importirnya siapa,&quot; katanya.Sebagaimana diketahui, Kemendag memang baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait impor. Yang pertama Permendag nomor 30 pada 7 Mei yaitu kebijakan impor produk holtikultura.Kedua, Permendag nomor 27 tanggal 1 Mei yaitu berkaitan dengan ketentuan mengenai angka pengenal impor, yang terakhir adalah nomor 29 yang juga pada 7 Mei tentang ketentuan ekspor produk pertambangan.</content:encoded></item></channel></rss>
