<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8.100 Pekerja Informal Terima Subsidi Iuran Jaminan Sosial</title><description>Sebanyak 8.100 orang pekerja informal yang tersebar di sembilan wilayah  di Indonesia dipastikan menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial  Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) yang jumlah keseluruhan  anggarannnya mencapai RP2, 8 Miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/13/320/628810/8-100-pekerja-informal-terima-subsidi-iuran-jaminan-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/13/320/628810/8-100-pekerja-informal-terima-subsidi-iuran-jaminan-sosial"/><item><title>8.100 Pekerja Informal Terima Subsidi Iuran Jaminan Sosial</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/13/320/628810/8-100-pekerja-informal-terima-subsidi-iuran-jaminan-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/13/320/628810/8-100-pekerja-informal-terima-subsidi-iuran-jaminan-sosial</guid><pubDate>Minggu 13 Mei 2012 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/13/320/628810/w92qWyAp21.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/13/320/628810/w92qWyAp21.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Sebanyak 8.100 orang pekerja informal yang tersebar di sembilan wilayah di Indonesia dipastikan menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) yang jumlah keseluruhan anggarannnya mencapai RP2, 8 Miliar. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan bantuan subsidi iuran Jamsostek bagi tenaga kerja informal atau pekerja LHK ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah&amp;nbsp; pemberian subsidi berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.&amp;ldquo;Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja,&quot; katanya di Jakarta, Minggu (13/5/2012).Muhaimin mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja.&amp;ldquo;Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal,&amp;ldquo; tandasnya. (nia)</description><content:encoded>JAKARTA- Sebanyak 8.100 orang pekerja informal yang tersebar di sembilan wilayah di Indonesia dipastikan menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja luar Hubungan Kerja (LHK) yang jumlah keseluruhan anggarannnya mencapai RP2, 8 Miliar. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan bantuan subsidi iuran Jamsostek bagi tenaga kerja informal atau pekerja LHK ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah&amp;nbsp; pemberian subsidi berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.&amp;ldquo;Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja,&quot; katanya di Jakarta, Minggu (13/5/2012).Muhaimin mengatakan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja.&amp;ldquo;Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal,&amp;ldquo; tandasnya. (nia)</content:encoded></item></channel></rss>
