<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Keuntungan Regulator &amp; Operator Migas Digabung</title><description>Banyak pengamat migas dinilai belum mengerti sepenuhnya  revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang badan pengawas kegiatan Migas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/22/19/633465/ini-keuntungan-regulator-operator-migas-digabung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/22/19/633465/ini-keuntungan-regulator-operator-migas-digabung"/><item><title>Ini Keuntungan Regulator &amp; Operator Migas Digabung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/22/19/633465/ini-keuntungan-regulator-operator-migas-digabung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/22/19/633465/ini-keuntungan-regulator-operator-migas-digabung</guid><pubDate>Selasa 22 Mei 2012 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iwan Supriyatna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/22/19/633465/dH0gkUKm6f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/22/19/633465/dH0gkUKm6f.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Banyak pengamat minyak dan gas dinilai belum mengerti sepenuhnya revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Badan Pengawas kegiatan Minyak dan Gas Bumi (Migas).&quot;Makin lama makin banyak pengamat yang keblinger mengenai Revisi UU 22 tahun 2001 tentang Migas. Banyak yang tidak paham dampaknya bila pelaku pasar menjadi satu sebagai regulator ataupun wasit seperti UU migas lama yaitu UU 8 tahun 1971,&quot; ungkap Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5/2012).Pasalnya, dalam penugasan sektor hulu yang tidak dipisahkan melakukan pengawasan terhadap KKKS dapat menghemat dana APBN sebesar tiga persen dari total penerimaan migas. &quot;Sebagai contoh, dulu pada saat ICP USD30 saja, bisa mendapat Rp4 triliun, untuk suatu unit pengawasan yang isinya hanya 50 orang,&quot; tegasnya.Menurut Bobby jika dikalikan dengan harga ICP USD80 selama sembilan tahun dengan volume lifting dapat menghemat kurang lebih Rp50 triliun per tahun.&quot;Ini bukan pendapatan, tapi biaya negara hanya untuk membiayai fungsi pengawasan satu sektor hulu saja. Justru dengan ini pemerintah mendapat tambahan pendapatan walaupun hasil lifting menurun,&quot; jelasnya.Perbedaan mendasar lain, Bobby menjelaskan ketika era UU lama seluruh hasil penjualan bagian negara diterima dulu ke rekening pengawas dan setelah dipotong retensi baru disetor ke pemerintah. &quot;Perbedaan mendasar sejak UU No 22 tahun 2001, setiap hasil penjualan migas dan LNG bagian negara, harus disetor langsung ke pemerintah,&quot; tukasnya.Bobby menambahkan ada hal yang sangat krusial lainnya akibat pelaku merangkap regulator pada era UU yang lama yang merupakan catatan khusus pernah terjadi pada 2003.&amp;nbsp; &quot;Ratusan juta dolar hasil penjualan migas bagian Negara di AS termasuk hasil penjualan LNG by TPAA Bank di New York, kena blokir akibat kasus Kraha Bodas, Pertamina kalah di Pengadilan di AS. Jadi negara terikat risiko bisnis,&quot; tambahnya.Bobby menegaskan para ahli ekonomi ternyata belum mengerti secara paham mengenai industri minyak dan gas bumi. &quot;Sebagai masyarakat kita perlu memperbaiki UU migas tersebut, tetapi mengembalikan ke legislasi lama seperti pembubaran BP Migas dan BPH Migas yang di situ merupakan langkah mundur,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Banyak pengamat minyak dan gas dinilai belum mengerti sepenuhnya revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Badan Pengawas kegiatan Minyak dan Gas Bumi (Migas).&quot;Makin lama makin banyak pengamat yang keblinger mengenai Revisi UU 22 tahun 2001 tentang Migas. Banyak yang tidak paham dampaknya bila pelaku pasar menjadi satu sebagai regulator ataupun wasit seperti UU migas lama yaitu UU 8 tahun 1971,&quot; ungkap Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5/2012).Pasalnya, dalam penugasan sektor hulu yang tidak dipisahkan melakukan pengawasan terhadap KKKS dapat menghemat dana APBN sebesar tiga persen dari total penerimaan migas. &quot;Sebagai contoh, dulu pada saat ICP USD30 saja, bisa mendapat Rp4 triliun, untuk suatu unit pengawasan yang isinya hanya 50 orang,&quot; tegasnya.Menurut Bobby jika dikalikan dengan harga ICP USD80 selama sembilan tahun dengan volume lifting dapat menghemat kurang lebih Rp50 triliun per tahun.&quot;Ini bukan pendapatan, tapi biaya negara hanya untuk membiayai fungsi pengawasan satu sektor hulu saja. Justru dengan ini pemerintah mendapat tambahan pendapatan walaupun hasil lifting menurun,&quot; jelasnya.Perbedaan mendasar lain, Bobby menjelaskan ketika era UU lama seluruh hasil penjualan bagian negara diterima dulu ke rekening pengawas dan setelah dipotong retensi baru disetor ke pemerintah. &quot;Perbedaan mendasar sejak UU No 22 tahun 2001, setiap hasil penjualan migas dan LNG bagian negara, harus disetor langsung ke pemerintah,&quot; tukasnya.Bobby menambahkan ada hal yang sangat krusial lainnya akibat pelaku merangkap regulator pada era UU yang lama yang merupakan catatan khusus pernah terjadi pada 2003.&amp;nbsp; &quot;Ratusan juta dolar hasil penjualan migas bagian Negara di AS termasuk hasil penjualan LNG by TPAA Bank di New York, kena blokir akibat kasus Kraha Bodas, Pertamina kalah di Pengadilan di AS. Jadi negara terikat risiko bisnis,&quot; tambahnya.Bobby menegaskan para ahli ekonomi ternyata belum mengerti secara paham mengenai industri minyak dan gas bumi. &quot;Sebagai masyarakat kita perlu memperbaiki UU migas tersebut, tetapi mengembalikan ke legislasi lama seperti pembubaran BP Migas dan BPH Migas yang di situ merupakan langkah mundur,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
