<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenperin Revisi Nomor HS SNI Kabel</title><description>Langkah itu menyusul dilakukannya perubahan nomor Harmonize System (HS) 2012.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/24/320/634940/kemenperin-revisi-nomor-hs-sni-kabel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/24/320/634940/kemenperin-revisi-nomor-hs-sni-kabel"/><item><title>Kemenperin Revisi Nomor HS SNI Kabel</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/24/320/634940/kemenperin-revisi-nomor-hs-sni-kabel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/24/320/634940/kemenperin-revisi-nomor-hs-sni-kabel</guid><pubDate>Kamis 24 Mei 2012 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Sandra Karina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/24/320/634940/kjYgP9JAHz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/24/320/634940/kjYgP9JAHz.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyesuaikan sekaligus menyempurnakan ketentuan tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kabel. Langkah itu menyusul dilakukannya perubahan nomor Harmonize System (HS) 2012.Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin Tony Sinambela mengatakan, Kemenperin telah merevisi nomor HS lima jenis kabel. SNI wajib kabel sendiri, kata dia, telah diterapkan sejak 1990-an.&quot;Supaya tidak tertahan di pelabuhan nomor HS dari Bea Cukai sudah direvisi. Karena proses revisi butuh waktu, kita koordinasi dengan Bea Cukai. Revisi memakan waktu sekira dua bulan. Dulu sebelum direvisi, sempat ada yang ditahan di pelabuhan tapi kan ada sertifikat SNI nya. Lalu sekarang direvisi,&quot; kata Tony di Jakarta, Kamis (24/5/2012).Selain kabel, Kemenperin juga mengubah masa transisi proses penandaan ban SNI. Tony menjelaskan, langkah itu terkait penandaan SNI pada ban impor dari yang tadinya hanya berupa stiker menjadi permanent stamp. Dia menambahkan, ban lokal sudah menggunakan permanent stamp.&quot;Dulu hanya stiker, tapi kan pasti lepas ketika ban digunakan. Maka dari itu sekarang pakai permanent stamp. Industri ban di luar negeri butuh waktu penyesuaian. Itu berlaku untuk semua jenis ban. Selama ini karena SNI-nya stiker, ada produsen ban lokal yang resah. SNI mulai berlaku Juli, dan menjelang Juli, ada sisa waktu untuk menghabiskan stok ban yang masih ditempel stiker,&quot; ungkapnya.Sementara itu, dia menjelaskan, Kemenperin juga akan menerapakan SNI wajib pada tiga produk keramik yakni ubin lantai, tableware, dan kloset duduk. &quot;Enam bulan lagi akan mulai berlaku. Sekira bulan Oktober. SNI diberlakukan karena tiga produk itu paling banyak impornya. Kita kalah dong kalau dibiarkan saja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyesuaikan sekaligus menyempurnakan ketentuan tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kabel. Langkah itu menyusul dilakukannya perubahan nomor Harmonize System (HS) 2012.Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin Tony Sinambela mengatakan, Kemenperin telah merevisi nomor HS lima jenis kabel. SNI wajib kabel sendiri, kata dia, telah diterapkan sejak 1990-an.&quot;Supaya tidak tertahan di pelabuhan nomor HS dari Bea Cukai sudah direvisi. Karena proses revisi butuh waktu, kita koordinasi dengan Bea Cukai. Revisi memakan waktu sekira dua bulan. Dulu sebelum direvisi, sempat ada yang ditahan di pelabuhan tapi kan ada sertifikat SNI nya. Lalu sekarang direvisi,&quot; kata Tony di Jakarta, Kamis (24/5/2012).Selain kabel, Kemenperin juga mengubah masa transisi proses penandaan ban SNI. Tony menjelaskan, langkah itu terkait penandaan SNI pada ban impor dari yang tadinya hanya berupa stiker menjadi permanent stamp. Dia menambahkan, ban lokal sudah menggunakan permanent stamp.&quot;Dulu hanya stiker, tapi kan pasti lepas ketika ban digunakan. Maka dari itu sekarang pakai permanent stamp. Industri ban di luar negeri butuh waktu penyesuaian. Itu berlaku untuk semua jenis ban. Selama ini karena SNI-nya stiker, ada produsen ban lokal yang resah. SNI mulai berlaku Juli, dan menjelang Juli, ada sisa waktu untuk menghabiskan stok ban yang masih ditempel stiker,&quot; ungkapnya.Sementara itu, dia menjelaskan, Kemenperin juga akan menerapakan SNI wajib pada tiga produk keramik yakni ubin lantai, tableware, dan kloset duduk. &quot;Enam bulan lagi akan mulai berlaku. Sekira bulan Oktober. SNI diberlakukan karena tiga produk itu paling banyak impornya. Kita kalah dong kalau dibiarkan saja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
