<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BP Migas: Sejumlah Bupati Sudah Dukung Peningkatan Produksi Minyak</title><description>BP Migas menyangkal jika Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2012 tentang peningkatan produksi minyak tidak berjalan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/25/19/635564/bp-migas-sejumlah-bupati-sudah-dukung-peningkatan-produksi-minyak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/25/19/635564/bp-migas-sejumlah-bupati-sudah-dukung-peningkatan-produksi-minyak"/><item><title>BP Migas: Sejumlah Bupati Sudah Dukung Peningkatan Produksi Minyak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/25/19/635564/bp-migas-sejumlah-bupati-sudah-dukung-peningkatan-produksi-minyak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/25/19/635564/bp-migas-sejumlah-bupati-sudah-dukung-peningkatan-produksi-minyak</guid><pubDate>Jum'at 25 Mei 2012 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/25/19/635564/gkjBLkZv3W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo BP Migas (Foto: BP Migas)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/25/19/635564/gkjBLkZv3W.jpg</image><title>Logo BP Migas (Foto: BP Migas)</title></images><description>JAKARTA - BP Migas menyangkal jika Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2012 tentang peningkatan produksi minyak tidak berjalan. Karena pada kenyataannya, di beberapa daerah sudah ada bupati yang diklaim menjalankan dengan baik.&quot;Bukan belum jalan, karena kalau dikatakan belum jalan enggak mungkin. Buktinya ada bupati di beberapa daerah sudah melaksanakan. Sudah jalan, tapi belum meluas,&quot; kata Kepala Divisi Humas, Security dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana, kepada wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2012).&quot;Kemungkinan Inpres tersebut ada yang belum menjalankan, karena masih butuh sosialisasi bagi pimpinan di daerah-daerah. Apalagi, Inpres itu baru diterbitkan sekira lima bulan lalu,&quot; tambah Gde.Dia menjelaskan, Inpers tersebut sudah sangat lengkap, baik itu aturan ataupun komponen didalamnya. Akan tetapi, jika ditambahkan komponen aparat keamanan maka akan lebih baik lagi.&quot;Inpres sudah sangat lengkap, apalagi kalau dimasukkan aparat keamanan, lebih lengkap lagi. Jadi kepolisisan enggak masuk. Yang dicakup kan baru Kemendagri, dan yang lainnya, sedangkan kepolisian belum,&quot; tutup Gde.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 10 Januari 2012 telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional.Dinyatakan, dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi, Presiden menginstruksikan kepada menteri, gubernur dan bupati untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.</description><content:encoded>JAKARTA - BP Migas menyangkal jika Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2012 tentang peningkatan produksi minyak tidak berjalan. Karena pada kenyataannya, di beberapa daerah sudah ada bupati yang diklaim menjalankan dengan baik.&quot;Bukan belum jalan, karena kalau dikatakan belum jalan enggak mungkin. Buktinya ada bupati di beberapa daerah sudah melaksanakan. Sudah jalan, tapi belum meluas,&quot; kata Kepala Divisi Humas, Security dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana, kepada wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2012).&quot;Kemungkinan Inpres tersebut ada yang belum menjalankan, karena masih butuh sosialisasi bagi pimpinan di daerah-daerah. Apalagi, Inpres itu baru diterbitkan sekira lima bulan lalu,&quot; tambah Gde.Dia menjelaskan, Inpers tersebut sudah sangat lengkap, baik itu aturan ataupun komponen didalamnya. Akan tetapi, jika ditambahkan komponen aparat keamanan maka akan lebih baik lagi.&quot;Inpres sudah sangat lengkap, apalagi kalau dimasukkan aparat keamanan, lebih lengkap lagi. Jadi kepolisisan enggak masuk. Yang dicakup kan baru Kemendagri, dan yang lainnya, sedangkan kepolisian belum,&quot; tutup Gde.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 10 Januari 2012 telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional.Dinyatakan, dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi, Presiden menginstruksikan kepada menteri, gubernur dan bupati untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.</content:encoded></item></channel></rss>
