<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Permen ESDM Tak Sesuai UU Minerba</title><description>Dampak dari Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 dinilai tidak sesuai dengan  UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Adanya Permen tersebut membuat banyak  pekerja tambang di PHK sehingga beberapa advokat membawa kasus tersebut  ke MK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/27/19/636414/gugatan-permen-esdm-tak-sesuai-uu-minerba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/27/19/636414/gugatan-permen-esdm-tak-sesuai-uu-minerba"/><item><title>Gugatan Permen ESDM Tak Sesuai UU Minerba</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/27/19/636414/gugatan-permen-esdm-tak-sesuai-uu-minerba</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/27/19/636414/gugatan-permen-esdm-tak-sesuai-uu-minerba</guid><pubDate>Minggu 27 Mei 2012 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/27/19/636414/kBSj5EWceJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Corbis</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/27/19/636414/kBSj5EWceJ.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Corbis</title></images><description>JAKARTA - Dampak dari Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 dinilai tidak sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Adanya Permen tersebut membuat banyak pekerja tambang di PHK sehingga beberapa advokat membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).&quot;Kami dan beberapa advokat lain sudah mengajukan ke MK perihal Permen ESDM Nomor 07 tahun 2012,&quot; ujar advokat Muhammadiyah Edi Surjana saat diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (27/5/2012).Edi menambahkan, bahkan beberapa advokat telah mengajukan hingga ke Mahkamah Agung (MA), tetapi MA tidak bisa melanjutkan dan memproses kasus ini karena harus menunggu keputusan MK. &quot;Jadi bila sudah dikalahkan di MK sudah pasti akan kalah di persidangan MA,&quot; jelas Edi.Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tertulis batas waktu yang diberikan untuk melakukan ekspor bahan mentah mineral sampai dengan 2014, sedangkan dalam Permen ESDM bertentangan dengan UU Minerba yang seharusnya menjadi acuan Permen tersebut.&quot;Kami tidak pernah menyalahi perusahaan, bukan karena perusahaan yang sengaja menidakmampukan tenaga kerja, tetapi permen yang mau mematikan perusahaan tempat kami bekerja, sehingga perusahaan harus melakukan PHK,&quot; ujar perwakilan pekerja tambang, Abdurrahim.Abdurrahim menjelaskan, secara logika pelarangan ekspor ini membuat perusahaan tidak dapat berproduksi. Otomatis, para pekerja tambang tidak dapat bekerja. &quot;Dan perusahaan terpaksa PHK pekerjanya,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dampak dari Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 dinilai tidak sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Adanya Permen tersebut membuat banyak pekerja tambang di PHK sehingga beberapa advokat membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).&quot;Kami dan beberapa advokat lain sudah mengajukan ke MK perihal Permen ESDM Nomor 07 tahun 2012,&quot; ujar advokat Muhammadiyah Edi Surjana saat diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (27/5/2012).Edi menambahkan, bahkan beberapa advokat telah mengajukan hingga ke Mahkamah Agung (MA), tetapi MA tidak bisa melanjutkan dan memproses kasus ini karena harus menunggu keputusan MK. &quot;Jadi bila sudah dikalahkan di MK sudah pasti akan kalah di persidangan MA,&quot; jelas Edi.Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tertulis batas waktu yang diberikan untuk melakukan ekspor bahan mentah mineral sampai dengan 2014, sedangkan dalam Permen ESDM bertentangan dengan UU Minerba yang seharusnya menjadi acuan Permen tersebut.&quot;Kami tidak pernah menyalahi perusahaan, bukan karena perusahaan yang sengaja menidakmampukan tenaga kerja, tetapi permen yang mau mematikan perusahaan tempat kami bekerja, sehingga perusahaan harus melakukan PHK,&quot; ujar perwakilan pekerja tambang, Abdurrahim.Abdurrahim menjelaskan, secara logika pelarangan ekspor ini membuat perusahaan tidak dapat berproduksi. Otomatis, para pekerja tambang tidak dapat bekerja. &quot;Dan perusahaan terpaksa PHK pekerjanya,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
