<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Perusahaan Tambang Harus Perhatikan Kultur Lokal</title><description>Perusahaan asing harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/30/19/638206/perusahaan-tambang-harus-perhatikan-kultur-lokal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/30/19/638206/perusahaan-tambang-harus-perhatikan-kultur-lokal"/><item><title> Perusahaan Tambang Harus Perhatikan Kultur Lokal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/30/19/638206/perusahaan-tambang-harus-perhatikan-kultur-lokal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/30/19/638206/perusahaan-tambang-harus-perhatikan-kultur-lokal</guid><pubDate>Rabu 30 Mei 2012 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/30/19/638206/rnC6LtCyol.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Corbis)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/30/19/638206/rnC6LtCyol.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Corbis)</title></images><description>JAKARTA - Permasalahan sektor pertambangan batubara dan mineral sampai saat dinilai tidak berpihak kepada publik. Hal ini lantaran peraturan pemerintah tidak ditujukan untuk kepentingan nasional, yaitu kesejahteraan rakyat.&amp;nbsp;&quot;Awal permasalahan sektor pertambangan adalah saat lahirnya UU Minerba Tahun 2009. UU tersebut memnimbulkan kontrovesi, sehingga menimbulkan missunderstanding,&quot; kata Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (30/5/2012). Menurut dia, hal tersebut menyebabkan industri pertambangan tidak berakar pada masyarakat. &quot;Sehingga memunculkan peluang konflik, dan menimbulkan pandangan apapun yang dilakukan industri pertambangan makin negatif,&quot; tambah suryoSelain itu, dia mengungkapkan para buruh lokal pertambangan kebanyakan bekerja kepada perusahaan asing. &quot;Ini membuat kesejahteraan para buruh seolah-olah dipermainkan,&quot; tegasnya.Untuk itu, dia menilai perusahaan asing harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di Indonesia. &quot;Perusahaan sektor pertambangan tidak cukup membayar pajak, CSR, perlu adanya sosial acceptment seperti sosial, budaya politik, masyarakat lokal,&quot; tutup Suryo.</description><content:encoded>JAKARTA - Permasalahan sektor pertambangan batubara dan mineral sampai saat dinilai tidak berpihak kepada publik. Hal ini lantaran peraturan pemerintah tidak ditujukan untuk kepentingan nasional, yaitu kesejahteraan rakyat.&amp;nbsp;&quot;Awal permasalahan sektor pertambangan adalah saat lahirnya UU Minerba Tahun 2009. UU tersebut memnimbulkan kontrovesi, sehingga menimbulkan missunderstanding,&quot; kata Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (30/5/2012). Menurut dia, hal tersebut menyebabkan industri pertambangan tidak berakar pada masyarakat. &quot;Sehingga memunculkan peluang konflik, dan menimbulkan pandangan apapun yang dilakukan industri pertambangan makin negatif,&quot; tambah suryoSelain itu, dia mengungkapkan para buruh lokal pertambangan kebanyakan bekerja kepada perusahaan asing. &quot;Ini membuat kesejahteraan para buruh seolah-olah dipermainkan,&quot; tegasnya.Untuk itu, dia menilai perusahaan asing harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di Indonesia. &quot;Perusahaan sektor pertambangan tidak cukup membayar pajak, CSR, perlu adanya sosial acceptment seperti sosial, budaya politik, masyarakat lokal,&quot; tutup Suryo.</content:encoded></item></channel></rss>
