<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Tambang &amp; Perkebunan Wajib Sediakan Tangki BBM</title><description>Pemerintah telah mengeluarkan peraturan penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/30/19/638599/perusahaan-tambang-perkebunan-wajib-sediakan-tangki-bbm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/05/30/19/638599/perusahaan-tambang-perkebunan-wajib-sediakan-tangki-bbm"/><item><title>Perusahaan Tambang &amp; Perkebunan Wajib Sediakan Tangki BBM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/05/30/19/638599/perusahaan-tambang-perkebunan-wajib-sediakan-tangki-bbm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/05/30/19/638599/perusahaan-tambang-perkebunan-wajib-sediakan-tangki-bbm</guid><pubDate>Rabu 30 Mei 2012 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/30/19/638599/qvhxtDeZ5g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/30/19/638599/qvhxtDeZ5g.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Dengan demikian, perusahaan terkait harus menyediakan tangki BBM nonsubsidi.&quot;Kita mewajibkan perkebunan dan pertambangan untuk menyediakan tangki,&quot; kata Dirjen Migas Evita Legowo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5/2012).Selain itu, kendaraan perkebunan dan pertambangan juga akan dipasangi stiker seperti kendaraan pelat merah pada 1 September ini.&quot;Pada kendaraan perkebunan dan pertambangan juga akan diberlakukan penggunaan stiker, mulai 1 September akan dibuat stiker oleh BPH Migas bekerjasama dengan pihak Pemda. Serta ada sosialisasi dengan pihak Pemda dan perkebunan dan pertambangan,&quot; tutup Evita.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Dengan demikian, perusahaan terkait harus menyediakan tangki BBM nonsubsidi.&quot;Kita mewajibkan perkebunan dan pertambangan untuk menyediakan tangki,&quot; kata Dirjen Migas Evita Legowo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5/2012).Selain itu, kendaraan perkebunan dan pertambangan juga akan dipasangi stiker seperti kendaraan pelat merah pada 1 September ini.&quot;Pada kendaraan perkebunan dan pertambangan juga akan diberlakukan penggunaan stiker, mulai 1 September akan dibuat stiker oleh BPH Migas bekerjasama dengan pihak Pemda. Serta ada sosialisasi dengan pihak Pemda dan perkebunan dan pertambangan,&quot; tutup Evita.</content:encoded></item></channel></rss>
