<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mobil Dinas Kementerian BUMN Diharamkan Pakai Premium</title><description>Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran  yang berisi pengumuman tentang diberlakukannya penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan dinasnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/06/01/19/639717/mobil-dinas-kementerian-bumn-diharamkan-pakai-premium</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/06/01/19/639717/mobil-dinas-kementerian-bumn-diharamkan-pakai-premium"/><item><title>Mobil Dinas Kementerian BUMN Diharamkan Pakai Premium</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/06/01/19/639717/mobil-dinas-kementerian-bumn-diharamkan-pakai-premium</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/06/01/19/639717/mobil-dinas-kementerian-bumn-diharamkan-pakai-premium</guid><pubDate>Jum'at 01 Juni 2012 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/01/19/639717/7Qi7XrWJjP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/01/19/639717/7Qi7XrWJjP.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran yang berisi pengumuman tentang diberlakukannya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi untuk kendaraan dinasnya.&quot;Sehubungan dengan peraturan menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor: 12 Tahun 2012, tanggal 29 Mei 2012 tentang pengendalian penggunaan bbm maka, sejak tanggal 1 Juni 2012 mobil dinas tidak boleh menggunakan jenis BBM berupa bensin (gasolin) RON 88,&quot; kata Kepala Biro Umum dan Humas Kementrian BUMN Purwanto melalui Surat edaran di kantornya, Jumat (1/6/2012).&quot;Untuk pengawasan terhadap keputusan tersebut maka setiap kendaraan dinas, opersional kementerian, dan lembaga akan dipasangi stiker dengan tulisan 'mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi'. Stiker ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM,&quot; tambah Purwanto.Surat yang ditunjukan untuk para&amp;nbsp; pejabat eselon I, eselon II dan pengguna kendaraan dinas operasional Kementerian BUMN itu juga menyebutkan, jika peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum peraturan dan perundang-undangan.&quot;Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,&quot; tutup dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran yang berisi pengumuman tentang diberlakukannya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi untuk kendaraan dinasnya.&quot;Sehubungan dengan peraturan menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor: 12 Tahun 2012, tanggal 29 Mei 2012 tentang pengendalian penggunaan bbm maka, sejak tanggal 1 Juni 2012 mobil dinas tidak boleh menggunakan jenis BBM berupa bensin (gasolin) RON 88,&quot; kata Kepala Biro Umum dan Humas Kementrian BUMN Purwanto melalui Surat edaran di kantornya, Jumat (1/6/2012).&quot;Untuk pengawasan terhadap keputusan tersebut maka setiap kendaraan dinas, opersional kementerian, dan lembaga akan dipasangi stiker dengan tulisan 'mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi'. Stiker ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM,&quot; tambah Purwanto.Surat yang ditunjukan untuk para&amp;nbsp; pejabat eselon I, eselon II dan pengguna kendaraan dinas operasional Kementerian BUMN itu juga menyebutkan, jika peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum peraturan dan perundang-undangan.&quot;Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,&quot; tutup dia.</content:encoded></item></channel></rss>
