<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> &quot;LPG 3 Kg Langka karena Besarnya Perbedaan Harga&quot;</title><description>Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kelangkaan elpiji 3  kilogram (kg) yang terjadi di beberapa daerah disebabkan adanya  disparitas harga antara elpiji subsidi 3 kg dan 12 kg yang memancing  penyelewengan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/06/04/19/640948/lpg-3-kg-langka-karena-besarnya-perbedaan-harga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/06/04/19/640948/lpg-3-kg-langka-karena-besarnya-perbedaan-harga"/><item><title> &quot;LPG 3 Kg Langka karena Besarnya Perbedaan Harga&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/06/04/19/640948/lpg-3-kg-langka-karena-besarnya-perbedaan-harga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/06/04/19/640948/lpg-3-kg-langka-karena-besarnya-perbedaan-harga</guid><pubDate>Senin 04 Juni 2012 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/04/19/640948/4ldJUd0Db8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/04/19/640948/4ldJUd0Db8.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg) yang terjadi di beberapa daerah disebabkan adanya disparitas harga antara elpiji subsidi 3 kg dan 12 kg yang memancing penyelewengan.&quot;Kelangkaan yang terjadi karena perbedaan harga yang disebabkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pangkalan oleh Pemda berdasarkan kewenangan yang diberikan dari Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM,&quot; kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria, di Jakarta, Senin (4/6/2012).Penjualan elpiji ke konsumen non-rumah tangga dan non-usaha mikro perorangan, tambahnya, juga menjadi ancaman terbesar atas alokasi elpiji bersubsidi ini. Padahal, dalam Perpres Nomor 104 tahun 2007 dan Permen ESDM Nomor 021 tahun 2007 elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro perorangan. Pasalnya, elpiji 3 kg adalah barang subsidi.&quot;Menjual elpiji 3 kg dalam jumlah banyak tidak bisa dibuktikan peruntukannya,&quot; ungkap Sofyano.Sofyano pun menyayangkan tidak adanya sanksi jika terdapat pelanggaran dalam jual beli elpiji subsidi. Sehingga sulit dilakukan penegakan hukum kepada pelaku pelanggaran tersebut.&quot;Hingga saat ini pemerintah hanya memberi sanksi bagi pelaku penimbunan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karenanya, pihak yang diketahui melakukan bisnis elpiji 3 kg tapi bukan agen, pangkalan, atau pengecer, maka pihak yang berwajib seharusnya bisa segera mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan,&quot; pungkas Sofyano. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg) yang terjadi di beberapa daerah disebabkan adanya disparitas harga antara elpiji subsidi 3 kg dan 12 kg yang memancing penyelewengan.&quot;Kelangkaan yang terjadi karena perbedaan harga yang disebabkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pangkalan oleh Pemda berdasarkan kewenangan yang diberikan dari Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM,&quot; kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria, di Jakarta, Senin (4/6/2012).Penjualan elpiji ke konsumen non-rumah tangga dan non-usaha mikro perorangan, tambahnya, juga menjadi ancaman terbesar atas alokasi elpiji bersubsidi ini. Padahal, dalam Perpres Nomor 104 tahun 2007 dan Permen ESDM Nomor 021 tahun 2007 elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga dan usaha mikro perorangan. Pasalnya, elpiji 3 kg adalah barang subsidi.&quot;Menjual elpiji 3 kg dalam jumlah banyak tidak bisa dibuktikan peruntukannya,&quot; ungkap Sofyano.Sofyano pun menyayangkan tidak adanya sanksi jika terdapat pelanggaran dalam jual beli elpiji subsidi. Sehingga sulit dilakukan penegakan hukum kepada pelaku pelanggaran tersebut.&quot;Hingga saat ini pemerintah hanya memberi sanksi bagi pelaku penimbunan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karenanya, pihak yang diketahui melakukan bisnis elpiji 3 kg tapi bukan agen, pangkalan, atau pengecer, maka pihak yang berwajib seharusnya bisa segera mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan,&quot; pungkas Sofyano. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
