<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PGN Tolak Disebut Langgar Permen ESDM</title><description>PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menolak dikatakan melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Pasalnya, PGN mengaku telah melakukan tugasnya sebagai transporter dan trader.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/06/22/19/651902/pgn-tolak-disebut-langgar-permen-esdm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/06/22/19/651902/pgn-tolak-disebut-langgar-permen-esdm"/><item><title>PGN Tolak Disebut Langgar Permen ESDM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/06/22/19/651902/pgn-tolak-disebut-langgar-permen-esdm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/06/22/19/651902/pgn-tolak-disebut-langgar-permen-esdm</guid><pubDate>Jum'at 22 Juni 2012 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Pebrianto Eko Wicaksono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/22/19/651902/dAZY7028pt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/22/19/651902/dAZY7028pt.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menolak dikatakan melanggarPeraturan Menteri (Permen) ESDM. Pasalnya, PGN mengaku telah melakukan tugasnya sebagai transporter dan trader.&quot;Sudah terbukti bahwa selama ini yang membangun skala nasional, provinsi, jaringan transmisi, distribusi lengkap hanya kita. Padahal peraturan sebenarnya bebas kok,&quot; ujar Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6/2012).Hendi mengakui keberadaan PGN sudah ada sebelum peraturan tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, pihaknya menyebut PGN tidak semudah itu dapat dibubarkan ataupun direposisi.&quot;Jaringan yang kita punya sekarang sudah ada sebelum aturannya. Terus kalau sudah ada aturannya kita harus dibubarin. Sekarang kalau mau dibubarin siapa yang ngerjain,&quot; tegas Hendi.Dalam aturan tersebut, jelas Hendi, jika PGN ingin berperan sekaligus trader makaperusahaan harus mendirikan badan usaha khusus.&quot;Sekarang substansi saja. Substansinya untuk apa open akses itu. Pipa itu untuk apa? Open akses walau di bawah PGN open akses. Orang bisa pakai kalau ada kapasitas,&quot; ungkap Hendi.Hendi juga mengklaim perusahaan niaga gas yang lain tidak akan mampu menandingi PGN karena perusahaan niaga tersebut hanya mampu sebagai trader dan tidak mampu sebagai transporter. &quot;Kalau kita enggak mengerjakan ya enggak ada,&quot; tutup Hendi. (gna)</description><content:encoded>JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menolak dikatakan melanggarPeraturan Menteri (Permen) ESDM. Pasalnya, PGN mengaku telah melakukan tugasnya sebagai transporter dan trader.&quot;Sudah terbukti bahwa selama ini yang membangun skala nasional, provinsi, jaringan transmisi, distribusi lengkap hanya kita. Padahal peraturan sebenarnya bebas kok,&quot; ujar Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6/2012).Hendi mengakui keberadaan PGN sudah ada sebelum peraturan tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, pihaknya menyebut PGN tidak semudah itu dapat dibubarkan ataupun direposisi.&quot;Jaringan yang kita punya sekarang sudah ada sebelum aturannya. Terus kalau sudah ada aturannya kita harus dibubarin. Sekarang kalau mau dibubarin siapa yang ngerjain,&quot; tegas Hendi.Dalam aturan tersebut, jelas Hendi, jika PGN ingin berperan sekaligus trader makaperusahaan harus mendirikan badan usaha khusus.&quot;Sekarang substansi saja. Substansinya untuk apa open akses itu. Pipa itu untuk apa? Open akses walau di bawah PGN open akses. Orang bisa pakai kalau ada kapasitas,&quot; ungkap Hendi.Hendi juga mengklaim perusahaan niaga gas yang lain tidak akan mampu menandingi PGN karena perusahaan niaga tersebut hanya mampu sebagai trader dan tidak mampu sebagai transporter. &quot;Kalau kita enggak mengerjakan ya enggak ada,&quot; tutup Hendi. (gna)</content:encoded></item></channel></rss>
