<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ESDM: Harga Gas Naik 50%, Dibagi 2 Tahap</title><description>Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan besaran kenaikan harga gas  untuk industri. Dari awalnya naik sebesar 55 persen menjadi hanya 50  persen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/06/28/19/655575/menteri-esdm-harga-gas-naik-50-dibagi-2-tahap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/06/28/19/655575/menteri-esdm-harga-gas-naik-50-dibagi-2-tahap"/><item><title>Menteri ESDM: Harga Gas Naik 50%, Dibagi 2 Tahap</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/06/28/19/655575/menteri-esdm-harga-gas-naik-50-dibagi-2-tahap</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/06/28/19/655575/menteri-esdm-harga-gas-naik-50-dibagi-2-tahap</guid><pubDate>Kamis 28 Juni 2012 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/06/28/19/655575/kR4MIETdHW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/06/28/19/655575/kR4MIETdHW.jpg</image><title>Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan besaran kenaikan harga gas untuk industri. Dari awalnya naik sebesar 55 persen menjadi hanya 50 persen.&quot;Setelah rapat di Kementerian ESDM, kemudian rapat lagi bertemu industri. Kami sudah menghitung ulang. Kesimpulan didapat, keputusan diambil. Pertama, kenaikan harga gas tidak jadi 55 persen, tapi 50 persen,&quot; kata Menteri ESDM Jero Wacik di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (28/6/2012).Selain menurunkan besaran kenaikannya, pemerintah juga tidak akan menaikkan harga gas itu sekaligus. &quot;Kedua, kenaikan tidak jadi sekaligus, tapi dua kali. Kenaikan tidak sebelum Lebaran, tapi sesudah Lebaran,&quot; jelas dia.Dia menyebutkan, kenaikan harga gas tersebut akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, mulai 1 September 2012 naik 35 persen, selanjutnya 1 April 2013 naik 15 persen.&quot;PGN segera menindaklanjuti keputusan itu. Mulai 1 September naik 35 persen, lalu 1 April 2013 naik 15 persen. Buat yang sudah terlanjur bayar 55 persen, itu bisa dihitung ulang,&quot; jelas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan besaran kenaikan harga gas untuk industri. Dari awalnya naik sebesar 55 persen menjadi hanya 50 persen.&quot;Setelah rapat di Kementerian ESDM, kemudian rapat lagi bertemu industri. Kami sudah menghitung ulang. Kesimpulan didapat, keputusan diambil. Pertama, kenaikan harga gas tidak jadi 55 persen, tapi 50 persen,&quot; kata Menteri ESDM Jero Wacik di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (28/6/2012).Selain menurunkan besaran kenaikannya, pemerintah juga tidak akan menaikkan harga gas itu sekaligus. &quot;Kedua, kenaikan tidak jadi sekaligus, tapi dua kali. Kenaikan tidak sebelum Lebaran, tapi sesudah Lebaran,&quot; jelas dia.Dia menyebutkan, kenaikan harga gas tersebut akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, mulai 1 September 2012 naik 35 persen, selanjutnya 1 April 2013 naik 15 persen.&quot;PGN segera menindaklanjuti keputusan itu. Mulai 1 September naik 35 persen, lalu 1 April 2013 naik 15 persen. Buat yang sudah terlanjur bayar 55 persen, itu bisa dihitung ulang,&quot; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
