<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghapusan Outsourcing, Agenda Nasional yang Mendesak</title><description>Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, masalah penghapusan sistem outsourcing adalah agenda nasional yang medesak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/12/320/662508/penghapusan-outsourcing-agenda-nasional-yang-mendesak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2012/07/12/320/662508/penghapusan-outsourcing-agenda-nasional-yang-mendesak"/><item><title>Penghapusan Outsourcing, Agenda Nasional yang Mendesak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2012/07/12/320/662508/penghapusan-outsourcing-agenda-nasional-yang-mendesak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2012/07/12/320/662508/penghapusan-outsourcing-agenda-nasional-yang-mendesak</guid><pubDate>Kamis 12 Juli 2012 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/07/12/320/662508/J7hlf4sPLo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/07/12/320/662508/J7hlf4sPLo.jpg</image><title>Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, masalah penghapusan sistem outsourcing adalah agenda nasional yang medesak.&amp;nbsp;Apalagi Undang-undang 13/2003 &amp;nbsp;masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing.&amp;ldquo;Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang yang ada. Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat juga serikat buruh. &amp;nbsp;Di tingkat nasional kita memiiki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada,&quot; jelas Muhaimin di Jakarta, Kamis (12/7/2012).Secara bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan masa depannya. &amp;ldquo;Kita minta &amp;nbsp;para gubernur yang mengeluarkan ijin perusahan pengerah outsourcing, hendaknya benar-benar selektif, dan diawasi secara ketat agar semua taat asas dan aturan,&quot; harapnya.Menyangkut penghapusan, Muhaimin mengatakan bahwa ini adalah agenda nasional. Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing tetapi itu realita yang harus bertahap diatur dan dikelola. &amp;ldquo;Karena itu perubahan UU 13 menjadi agenda kita bersama untuk meletakkan pekerja outsorcing ini memiliki. Jaminan masa depan, &amp;ldquo; kata Muhaimin.&amp;ldquo;Masalah outsourcing itu harus revisi UU 13/2003. Undang-undang itu harus kita rubah secara komeprehensif. Ada dua alternatif. Ada yang sifatnya revisi, ada perubahan total. Ini sedang kita bicarakan dgn tripartit nasional,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, masalah penghapusan sistem outsourcing adalah agenda nasional yang medesak.&amp;nbsp;Apalagi Undang-undang 13/2003 &amp;nbsp;masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing.&amp;ldquo;Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang yang ada. Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat juga serikat buruh. &amp;nbsp;Di tingkat nasional kita memiiki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada,&quot; jelas Muhaimin di Jakarta, Kamis (12/7/2012).Secara bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan masa depannya. &amp;ldquo;Kita minta &amp;nbsp;para gubernur yang mengeluarkan ijin perusahan pengerah outsourcing, hendaknya benar-benar selektif, dan diawasi secara ketat agar semua taat asas dan aturan,&quot; harapnya.Menyangkut penghapusan, Muhaimin mengatakan bahwa ini adalah agenda nasional. Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing tetapi itu realita yang harus bertahap diatur dan dikelola. &amp;ldquo;Karena itu perubahan UU 13 menjadi agenda kita bersama untuk meletakkan pekerja outsorcing ini memiliki. Jaminan masa depan, &amp;ldquo; kata Muhaimin.&amp;ldquo;Masalah outsourcing itu harus revisi UU 13/2003. Undang-undang itu harus kita rubah secara komeprehensif. Ada dua alternatif. Ada yang sifatnya revisi, ada perubahan total. Ini sedang kita bicarakan dgn tripartit nasional,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
